KATADIA MAKASSAR || Aksi brutal geng motor kembali menghantui warga Makassar. Sekelompok pemuda yang tergabung dalam geng motor tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Kejadian terbaru ini menimpa sejumlah warga dan telah menimbulkan luka serius pada salah satu korban.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di halaman Mako Polrestabes Makassar pada Senin sore (23/6/2025), mengungkapkan kronologis kejadian yang melibatkan geng motor tersebut. Kelompok ini dipimpin oleh IJS (17), seorang remaja yang masih duduk di bangku SMK.
Menurut Arya, aksi bermula saat geng motor ini berkeliling di wilayah Makassar dan mendatangi salah satu korban secara tiba-tiba. Mereka mencoba melukai korban, namun kemudian pergi meninggalkan lokasi. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali lagi ke wilayah tersebut dan kembali berjumpa dengan korban.
“Salah satu teman korban sempat berusaha melarikan diri dan masuk ke dalam sebuah warung untuk bersembunyi. Namun pelaku mengejarnya, masuk ke ruangan, dan tanpa ragu mengayunkan parang. Korban terkena sabetan di bagian kepala yang menyebabkan luka robek cukup parah,” ungkap Kapolrestabes.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Tim Jatanras Polrestabes Makassar segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku utama. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, satu anak busur, satu tanah busur, serta empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
“Ada tujuh orang yang kami amankan, termasuk ketua geng motornya. Namun, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana. Yang lainnya kita kenakan wajib lapor dan dimintai keterangan untuk pengembangan kasus,” jelas Arya.
Diketahui, korban dalam peristiwa ini juga masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Salah satu korban bahkan mengalami luka serius dengan kondisi tiga jari hampir putus akibat sabetan senjata tajam. Pelaku utama diketahui melakukan aksi ini setelah menenggak minuman keras.
“Pelaku dijerat dengan pasal 376c junto UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolrestabes.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindakan kriminal. Polisi juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk ulah geng motor yang kerap berujung pada kekerasan.