KATADIA MAKASSAR || Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Sulawesi Selatan mengeluhkan kesulitan mendapatkan izin usaha di tingkat Pemerintah Provinsi.
Kuasa Hukum Legal Advisor Exodus, Dg Tompo, mengungkapkan kekecewaan atas proses perizinan yang dianggap berbelit dan tidak transparan.
Ia mencontohkan, pengusaha kerap diminta memenuhi berbagai persyaratan, namun kemudian tetap ditolak tanpa penjelasan yang jelas. “Rasanya seperti diputar-putar,” ujar Dg Tompo.
Dg Tompo juga mengkritik tindakan penyegelan tempat usaha yang dilakukan tanpa peringatan resmi, seperti Surat Peringatan (SP) 1 dan 2.
Hal ini dianggapnya bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam berbisnis. Sebaliknya, ia mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar yang dinilai lebih kooperatif dalam membantu proses perizinan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menyatakan perlunya pendekatan yang lebih humanis dan solutif dari pemerintah terhadap pelaku usaha THM yang menunjukkan itikad baik dalam mengurus perizinan.
“Jangan langsung ditindak jika mereka sudah memulai proses perizinan. Beri mereka arahan dan bimbingan,” tegas Basdir.
Basdir juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial para pengusaha, termasuk kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, seperti mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Ia berharap semua pihak, termasuk Satgas dan pelaku usaha, dapat bersinergi untuk menyelesaikan masalah ini secara kolaboratif.
“Pemerintah harus hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan, bukan menambah beban,” tutup Basdir. Pernyataan ini muncul dalam forum diskusi bersama pelaku usaha THM di Makassar.(**)