Terhubung dengan kami

HUKRIM

Satreskrim Polres Barru Ungkap Dua Kasus Penyelewengan Solar Subsidi, Empat Tersangka Diamankan

Dipublikasikan

pada

KATADIA BARRU || Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut. Sebanyak empat orang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Barru, Selasa (5/8/2025), Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, didampingi Kasi Humas Iptu Sulpakar, menjelaskan bahwa kedua kasus memiliki modus operandi yang serupa.

Para pelaku diketahui membeli solar subsidi dari beberapa SPBU di wilayah Barru, lalu mengangkutnya menggunakan kendaraan truk untuk dijual kembali ke luar daerah, termasuk hingga ke luar provinsi.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami tidak akan kompromi,” tegas Iptu Akbar di hadapan awak media.

Rangkaian Penangkapan

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, dengan mengamankan tiga tersangka: Hasrul bin Bahar (45), Akbar bin Hasanuddin (24), dan Sinyo bin Ahmad (31). Ketiganya ditangkap saat mengangkut solar menggunakan truk dump Hino 500 warna hijau bernomor polisi DP 8545 GK.

Sehari setelahnya, pada Sabtu, 2 Agustus 2025, polisi kembali mengamankan satu orang tersangka berinisial F (22), sopir truk dump Hino 300 warna hijau dengan nomor polisi DD 8261 RY, yang kedapatan membawa 11 jerigen berisi solar bersubsidi, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter. Solar tersebut rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Proses Hukum dan Peringatan Tegas

Keempat tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami ingin mengingatkan bahwa distribusi energi bersubsidi adalah untuk kepentingan rakyat. Siapa pun yang menyalahgunakannya akan kami tindak tegas. Ini peringatan bagi semua pihak agar tidak bermain-main,” tegas Iptu Akbar.

Langkah Pencegahan Lanjutan

Polres Barru menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan memperkuat sinergi dengan Pertamina, pengelola SPBU, serta instansi terkait lainnya guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

“Penegakan hukum akan terus kami jalankan secara konsisten demi menjaga distribusi energi yang adil bagi masyarakat,” pungkas Iptu Akbar.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending