Terhubung dengan kami

Makassar

Launching Inovasi Linkar, Dorong Digitalisasi Pelayanan Publik di Makassar

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar melalui Kelurahan Kampung Buyang resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik berbasis digital bernama Linkar.

Inovasi ini merupakan aksi perubahan yang digagas oleh Sekretaris Lurah Kampung Buyang, Nurhayati, S.STP, sebagai jawaban atas tantangan pelayanan publik di tingkat kelurahan yang selama ini masih terkendala keterbatasan media informasi terpadu.

Nurhayati menjelaskan, kehadiran Linkar menjadi solusi bagi permasalahan pelayanan publik yang sering dihadapi masyarakat. Selama ini, informasi layanan lebih banyak disampaikan secara lisan dan berulang, belum terdokumentasi dalam bentuk SOP, serta minim pemanfaatan teknologi informasi.

“Melalui Linkar, seluruh informasi pelayanan kelurahan dapat diakses secara digital, mulai dari data RT/RW, data penduduk, standar pelayanan, hingga survei kepuasan masyarakat. Semuanya bisa diakses dengan mudah, transparan, dan real-time,” jelas Nurhayati.

Manfaat Linkar

Inovasi ini menghadirkan manfaat berlapis:

Bagi organisasi, pelayanan kelurahan berlangsung lebih cepat, terbuka, dan berbasis teknologi, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.

Bagi masyarakat, akses informasi layanan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan.

Bagi Kota Makassar, Linkar menjadi pendorong transformasi digital hingga ke tingkat kelurahan, sejalan dengan arah reformasi birokrasi dan pelayanan prima.

Tahapan dan Tujuan

Peluncuran Linkar disiapkan dengan target jangka pendek, menengah, dan panjang:

Jangka pendek, platform ini menyediakan layanan informasi dasar hingga survei kepuasan masyarakat melalui QR Code.

Jangka menengah, Linkar akan terus diperbarui sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk integrasi layanan baru.

Jangka panjang, Linkar dikembangkan menjadi aplikasi digital berbasis Android dan iOS yang dapat diunduh masyarakat dengan fitur interaktif.

Dukungan Regulasi

Nurhayati menambahkan, inovasi Linkar selaras dengan regulasi pelayanan publik, seperti UU No. 25 Tahun 2009, Permenpan RB No. 15 Tahun 2014, Permendagri No. 100 Tahun 2018, serta RPJMD Kota Makassar 2021–2026 yang menekankan digitalisasi pelayanan.

Dengan hadirnya Linkar, Pemerintah Kota Makassar berharap pelayanan publik di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih transparan, cepat, modern, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.(**)

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending