KATADIA MAKASSAR || Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di Kota Makassar menjelang akhir tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota secara resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719 per bulan. Angka tersebut naik Rp268.583 dibanding UMK tahun sebelumnya atau setara dengan kenaikan 6,92 persen.
Kenaikan UMK ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi.
Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136. Dengan kenaikan tahun 2026 ini, Makassar kembali menunjukkan tren peningkatan upah minimum yang konsisten.
Menariknya, besaran UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79. Hal ini menegaskan posisi Kota Makassar sebagai daerah dengan tingkat kebutuhan hidup dan dinamika ekonomi yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.
Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 dilaksanakan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran kepala dinas ketenagakerjaan Provinsi Sulsel dan Kota Makassar. Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan. Namun demikian, nilai UMK tersebut sebelumnya telah disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.
“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan dan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya,” ujar Munafri.
Munafri menuturkan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah untuk mencocokkan berbagai indikator dan kepentingan yang ada.
“Kenaikannya kurang lebih 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh hingga bertemu pada angka yang disepakati,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Menurutnya, iklim investasi yang sehat akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang.
“Pengusaha juga harus diberikan ruang. Iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.
Ia berharap kesepakatan UMK Makassar 2026 ini dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan dan menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pengusaha maupun pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, dalam pembahasan UMK 2026, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan 0,9. Nilai tengah sebesar 0,8 akhirnya disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Makassar.
“UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh namun lebih tinggi dari usulan APINDO,” jelas Nielma.
Ia merinci, perhitungan UMK 2026 dilakukan dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, kemudian dikalikan nilai alfa 0,8. Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau Rp268.583, sehingga UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga mengusulkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha, di antaranya sektor pengolahan makanan, pengangkutan dan pergudangan, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin, dengan besaran kenaikan yang bervariasi sesuai klasifikasi usaha.(**)