KATADIA BULUKUMBA — Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian gabah yang selama ini meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 00.48 Wita di rumah masing-masing terduga pelaku.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muhammad Usman. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (37) dan IP (27). Keduanya merupakan warga Jalan Sungai Teko, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya pada malam hari dengan menyasar gabah milik warga. Dalam melancarkan pencurian, keduanya menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat, pelaku mengganti plat nomor kendaraan asli dengan plat palsu saat mengangkut gabah hasil curian.
Sejumlah lokasi menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian gabah, di antaranya Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, serta beberapa wilayah di Kecamatan Gantarang.
Berdasarkan data kepolisian, TKP terbanyak berada di Kecamatan Gantarang, meliputi Kelurahan Mariorennu, Desa Jalanjang, Desa Matekko, Desa Bontosunggu, dan Desa Bontomacinna.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima tujuh laporan polisi terkait kasus pencurian gabah tersebut.
“Berbekal laporan dari masyarakat, Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan dan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujar Iptu Muhammad Ali, Senin (5/1/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku AD. Saat diamankan, AD mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama terduga pelaku IP.
“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian mengamankan terduga pelaku IP beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, satu karung berisi gabah, 11 lembar karung warna putih, dua lembar jaket warna hitam, dua buah topi warna hitam dan biru, serta satu buah plat nomor polisi palsu dengan nomor 1208 HL.
Saat diinterogasi, kedua terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya di semua TKP. Mereka juga mengakui bahwa hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang melibatkan kedua pelaku.