KATADIA MAKASSAR – Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar mulai merealisasikan langkah strategis untuk mengatasi persoalan kemacetan kronis di kawasan barat hingga tembus wilayah selatan kota.
Salah satu terobosan utama yang kini dipersiapkan adalah pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas sisi kanan Jembatan Barombong, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate. Proyek ini akan menghubungkan Kota Makassar dengan wilayah Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus menjadi akses vital menuju kawasan selatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagai tahapan awal, Pemkot Makassar memfokuskan perhatian pada proses pembebasan lahan yang saat ini telah memasuki fase administrasi dan penilaian. Seluruh dokumen pendukung telah disiapkan oleh tim appraisal, sementara Dinas Pertanahan Kota Makassar menjalankan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Proses pembebasan lahan ini kami targetkan berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Sabtu (17/1/2026).
Tahapan ini akan diselesaikan sebelum lahan secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Jalan dan Jembatan. Pembagian kewenangan menjadi kunci dalam proyek strategis tersebut, di mana Pemkot Makassar bertanggung jawab penuh pada pembebasan lahan untuk menghindari persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menangani pembangunan fisik jembatan karena ruas jalan dan kawasan Jembatan Barombong merupakan aset jalan provinsi.
Proyek ini juga melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) serta pihak GMTD, mengingat sebagian trase pembangunan berada di kawasan yang berdekatan dengan lahan warga dan pengembang.
Sri Sulsilawati menegaskan, Pemkot Makassar menargetkan seluruh proses pengadaan lahan dapat dituntaskan pada akhir Juni 2026. Proses tersebut menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah kota dalam mendukung percepatan pembangunan jembatan kembar Barombong guna mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas wilayah selatan Makassar hingga Kabupaten Takalar.
“Semua tahapan sudah kami lakukan, mulai dari penyusunan dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, hingga koordinasi dan konsultasi baik secara internal maupun eksternal,” jelasnya.
Secara internal, persiapan dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Sementara secara eksternal, Pemkot Makassar melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk mitigasi risiko.
“Kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian agar seluruh proses berjalan aman, transparan, dan sesuai koridor hukum,” terangnya.
Pengadaan tanah Jembatan Barombong disusun dalam timeline yang jelas dan terstruktur. Pada tahap penganggaran Desember 2025, Pemkot Makassar melakukan kunjungan lokasi pengadaan lahan serta mengusulkan nilai tanah kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Tahap perencanaan berlangsung pada Januari–Februari 2026, dilanjutkan tahap persiapan pada Maret–April 2026 dengan pembentukan tim pengadaan tanah, penunjukan tim appraisal, serta verifikasi dokumen dan legalitas kepemilikan.
Tahap pelaksanaan dijadwalkan pada Mei 2026, meliputi negosiasi dan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang berhak. Sementara tahap penyerahan dilakukan pada Juni 2026 berupa penyerahan dokumen legalitas dan pelepasan hak atas tanah kepada Pemkot Makassar.
“Kami berharap pada Juni seluruh dokumen legalitas tanah sudah selesai dan status kepemilikannya resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tegas Sri.
Terkait anggaran, Pemkot Makassar hanya menangani pembiayaan pengadaan lahan. Nilai pengadaan untuk tahun anggaran 2026 belum dapat dipublikasikan, namun berdasarkan hasil penilaian tim appraisal beregister, nilai pembebasan tiga bidang tanah tersebut berkisar miliaran rupiah.
Dari tiga bidang tanah yang terdampak, dua di antaranya terdapat bangunan rumah warga, sementara satu bidang lainnya merupakan lahan kosong dengan total luasan di bawah lima hektare. Sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021, skema yang digunakan adalah pengadaan langsung.
Sri menambahkan, komunikasi dengan warga telah dilakukan sejak awal dan mendapat respons positif karena proyek ini untuk kepentingan umum.
“Pemkot Makassar telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan pengadaan lahan pada 2026. Pak Wali Kota juga berkomitmen menjalankan kewenangan hingga tuntas demi terwujudnya jembatan baru di Barombong,” pungkasnya. (*)