KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar melakukan penertiban lapak pedagang di kawasan Jalan Tinumbu, Jalan Buru, dan sekitar SMK Negeri 4 Makassar, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung kondusif dengan pendekatan persuasif serta pembongkaran mandiri oleh para pelaku usaha.
Lurah Parang Layang, Sri Nurlaelah, SE, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk kolaborasi antara Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
Hal itu karena kawasan SMK Negeri 4 merupakan aset milik Pemerintah Provinsi, sementara wilayah sekitarnya masuk administrasi Kota Makassar.
“Alhamdulillah kolaborasi antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Makassar berjalan dengan baik. Pembongkaran ini sebagian besar dilakukan secara mandiri oleh para pelaku usaha,” ujarnya.
Menurutnya, proses penertiban dilakukan sesuai prosedur dengan tahapan surat peringatan satu (SP1), SP2, hingga SP3. Selain itu, pemerintah juga melakukan pendekatan persuasif secara lisan kepada para pedagang agar memahami pentingnya pengembalian fungsi fasilitas umum.
Ia menegaskan masyarakat pada dasarnya mendukung langkah tersebut, karena area yang selama ini ditempati lapak akan dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas umum dan ditata lebih baik ke depan.
“Warga tentu mendukung, karena fasilitas umum harus difungsikan sebagaimana mestinya. Nanti ke depan akan ditata dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Bontoala, Fathullah, mengungkapkan jumlah lapak yang ditertibkan di sekitar SMK Negeri 4 mencapai sekitar 68 unit. Lapak-lapak tersebut telah berdiri dengan beragam usia, mulai dari 10 tahun, 20 tahun, bahkan ada yang lebih dari dua dekade.
Ia menyebut kegiatan yang dilakukan saat ini bukan lagi pembongkaran utama, melainkan pengangkutan sisa material yang belum sempat dibersihkan pedagang.
“Alhamdulillah kegiatan hari ini sudah kosong semua. Tidak ada lagi seng maupun sisa dinding. Kalau ada yang belum dibersihkan pedagang, kami bantu bereskan,” katanya.
Fathullah menambahkan, pemerintah masih memikirkan solusi lanjutan bagi para pedagang terdampak, sebab wilayah Kecamatan Bontoala dinilai memiliki keterbatasan lokasi relokasi.
Meski demikian, penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal penataan kawasan perkotaan, terutama trotoar, drainase, dan bahu jalan agar kembali berfungsi optimal bagi masyarakat.(**)