Pemkot Makassar
Appi Tegaskan Penataan PKL Bukan Penggusuran, Pemkot Makassar Siapkan Relokasi dan Akses KUR
Dipublikasikan
7 jam lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan di sejumlah titik bukan merupakan penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima kunjungan tim dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tengah melakukan penelitian bertajuk Reclaiming Public Space atau pengembalian fungsi ruang publik melalui penataan PKL di Kota Makassar, Kamis (9/7/2026).
Menurut Munafri, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan tata ruang dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, menjelaskan penataan menyasar bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar, menutup saluran drainase, hingga memanfaatkan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
Ia mengungkapkan, penertiban dilakukan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas, terganggunya hak pejalan kaki, hingga saluran drainase yang tertutup lapak sehingga memicu genangan saat hujan.
Karena itu, melalui penataan tersebut trotoar dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki, saluran drainase dibuka kembali agar aliran air lancar, sekaligus memperbaiki estetika kawasan perkotaan.
Dalam setiap proses penertiban, Pemkot Makassar mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif melalui edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis sebelum relokasi dilaksanakan.
“Pendekatan tentu lewat dialog, edukasi yang membuahkan hasil positif. Di sejumlah lokasi, para pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya gesekan,” tutur Appi.
Pemkot Makassar juga telah menyiapkan sejumlah lokasi relokasi bagi para PKL, di antaranya Terminal Daya, Terminal Malengkeri, kawasan GOR, Car Free Day Boulevard, Pasar Kampung Baru, serta sejumlah pasar yang masih memiliki ruang kosong.
Menurut Appi, penataan bukan sekadar penertiban, tetapi juga disertai solusi agar pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya di tempat yang lebih tertib dan representatif.
“Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi yang kami siapkan,” tegasnya.
Selain menyiapkan lokasi relokasi, Pemerintah Kota Makassar juga membuka akses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang yang bersedia menempati lokasi usaha yang legal.
Pemkot Makassar akan bekerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk Bank Sulselbar, guna mempermudah akses permodalan bagi para pelaku UMKM.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” jelas Munafri.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan menggandeng perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembinaan dan penguatan usaha para PKL.
Sementara itu, kebijakan penataan dan relokasi PKL yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar mendapat perhatian kalangan akademisi dan akan menjadi salah satu studi kasus dalam konferensi akademik internasional di Barcelona, Spanyol.
Direktur Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Abdullah Sanusi, mengatakan penelitian tersebut bertujuan mengukur dampak relokasi terhadap para pedagang, mulai dari perubahan pendapatan, perkembangan usaha, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Hasil penelitian ini nantinya akan menjadi bahan yang dipresentasikan pada konferensi akademik di Barcelona,” ujarnya.
Menurut Abdullah, penelitian tersebut diharapkan dapat menghadirkan data ilmiah mengenai dampak kebijakan penataan PKL sehingga berbagai opini yang berkembang di masyarakat dapat dijawab secara objektif dan berbasis fakta.
Anda juga mungkin suka


Achi Soleman Antar Makassar Juara Umum O2SN Sulsel 2026 dengan Raihan 11 Medali Emas

DPMPTSP Makassar Ikuti Asistensi Anjab dan ABK untuk Perkuat Kelembagaan dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Dekranasda Makassar Hadiri HUT Dekranas ke-46 dan Pameran Kriya Etnik










