Terhubung dengan kami

Nasional

Nunggak Pajak, Kendaraan Tak Lagi Bisa Beli BBM Bersubsidi

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan kebijakan yang melarang kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Selasa (7/7/2026).

KATADIA KUPANG || Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan kebijakan yang melarang kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Selasa (7/7/2026).

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.

Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan, kebijakan tersebut berlandaskan asas keadilan, di mana masyarakat yang taat membayar pajak berhak memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” ujar Melki di Kupang, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang disiplin membayar pajak justru kehilangan kesempatan memperoleh BBM subsidi karena kuota telah habis digunakan oleh kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Melalui aturan tersebut, seluruh kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB, maupun ED, hanya dapat membeli BBM bersubsidi apabila status pajak kendaraannya telah lunas. Sementara kendaraan yang masih menunggak PKB, termasuk kendaraan berpelat luar daerah, tidak akan dilayani pembelian BBM subsidi hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.

Pemerintah Provinsi NTT menyebut kebijakan ini lahir setelah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hasil evaluasi menunjukkan salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan berpelat luar daerah yang turut menikmati BBM subsidi.

Melki menegaskan aturan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan penyaluran subsidi pemerintah lebih tepat sasaran.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi NTT berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, mendongkrak penerimaan daerah, serta menjaga agar kuota BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending