Makassar
Pelaku UMKM Tanjung Merdeka Pertanyakan SP Penertiban, Warga Datangi Kantor BBWSP Jeneberang
Dipublikasikan
15 jam lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama warga Tanjung Bayang Selatan mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Jalan Emmy Saelan, Makassar, Kamis (9/7/2026). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait surat peringatan yang diterima puluhan pelaku usaha di kawasan Tanjung Merdeka.
Salah seorang perwakilan warga, Andi Nas, mengatakan masyarakat tidak menolak apabila pemerintah melakukan penertiban. Namun, ia meminta agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan menyeluruh, bukan hanya menyasar sekitar 20 pelaku UMKM yang selama ini berjualan di kawasan tersebut.
“Kalau memang harus ditertibkan, kami semua siap. Tetapi penertiban harus dilakukan secara adil. Jangan hanya 20 pedagang UMKM ini yang diberikan surat, sementara sekitar 500 meter dari lokasi masih banyak rumah, bangunan permanen, dan usaha lain yang tidak pernah tersentuh penertiban,” ujarnya.
Menurut Andi Nas, hasil pertemuan dengan pihak BBWS Pompengan Jeneberang belum memberikan kepastian terhadap nasib para pedagang. Ia menyebut pihak balai hanya menyampaikan akan menerbitkan surat lanjutan tanpa menjelaskan langkah penyelesaian secara menyeluruh.
Ia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak sekaligus melakukan penertiban terhadap seluruh bangunan yang berada di kawasan bantaran sungai apabila memang dinilai melanggar aturan.
“Kenapa hanya 20 pelaku usaha ini yang diberi surat? Kalau memang aturannya harus ditegakkan, seharusnya semua yang berada di bantaran sungai ditertibkan,” katanya.
Andi Nas juga menyoroti informasi mengenai terbitnya Surat Peringatan (SP) ketiga. Menurutnya, sebelumnya sempat beredar informasi bahwa surat tersebut diterbitkan karena adanya desakan dari pihak BBWS. Namun, dalam pertemuan itu pihak BBWS justru menyatakan tidak pernah mendesak pemerintah setempat.
Karena itu, pihaknya meminta digelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Lurah Tanjung Merdeka, Camat Tamalate, serta pihak BBWS agar persoalan tersebut menjadi terang.
“Kami ingin semuanya duduk bersama supaya jelas. Jangan sampai saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sekitar 20 pelaku usaha, tetapi juga berdampak terhadap ratusan pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas UMKM tersebut.
“Kalau dihitung, sekitar 20 pelaku usaha ini mempekerjakan kurang lebih 200 karyawan. Masing-masing punya keluarga yang harus dinafkahi. Kalau tiba-tiba dibongkar, bagaimana dengan cicilan usaha, pinjaman bank, dan kebutuhan hidup mereka? Ini masyarakat kecil yang hanya mencari nafkah,” katanya.
Selain aspek ekonomi, Andi Nas menilai keberadaan UMKM justru membawa dampak positif terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, sebelum kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai pusat usaha, lokasi itu dikenal rawan tindak kriminal, balap liar, dan dipenuhi sampah.
“Dulu di sana sering terjadi begal, balap liar, dan lingkungannya kumuh. Sekarang masyarakat lebih berani melintas sampai malam karena kawasan itu ramai. Pedagang juga ikut menjaga keamanan dan kebersihan lingkungannya,” jelasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa aktivitas UMKM di lokasi tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Kalau alasannya pencemaran limbah, menurut kami tidak benar. Aktivitas pedagang hanya mencuci peralatan makan dan minum. Justru kondisinya sekarang jauh lebih bersih dibanding sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Koperasi Merah Putih Tanjung Merdeka, Fadlan, mengatakan pihak koperasi sebelumnya telah menyampaikan surat kepada berbagai instansi, termasuk Dinas Koperasi.
Menurutnya, koperasi berharap mendapat dukungan pemerintah mengingat adanya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mendorong penguatan koperasi dan pemberdayaan UMKM dengan melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kami akan menindaklanjuti saran dari pihak BBWS dengan berkoordinasi melalui Dinas Koperasi kota maupun provinsi, kemudian menyampaikan aspirasi kami ke Kementerian Koperasi agar aktivitas usaha anggota koperasi tetap dapat berjalan,” ujar Fadlan.
Dalam pertemuan tersebut, Fadlan juga menyoroti wacana relokasi pedagang ke kawasan sekitar GTC. Menurutnya, muncul pertanyaan mengenai status lahan relokasi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan pihak BBWS, tidak ada pihak yang diberikan izin memanfaatkan lahan BBWS di kawasan Tanjung Merdeka. Namun di sisi lain, terdapat area yang disebut-sebut dimanfaatkan oleh kawasan GTC, termasuk akses jalan yang kini tidak lagi dapat dilalui masyarakat.
“Kami mempertanyakan hal itu. Kalau memang tidak ada izin, mengapa ada lahan yang dimanfaatkan pihak lain? Itu yang kami minta kejelasannya,” katanya.
Fadlan juga menyebut apabila pedagang dipindahkan ke lokasi relokasi, mereka harus membayar biaya sewa lapak yang menurut informasi berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, di luar biaya listrik dan kebutuhan operasional lainnya.
“Kalau harus direlokasi dan membayar sewa, tentu ini menjadi beban baru bagi pedagang kecil. Karena itu kami berharap pemerintah memberikan kepastian status lahan dan solusi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil,” ujarnya.
Terpisah, perwakilan BBWS Pompengan Jeneberang menegaskan pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai untuk aktivitas usaha harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara BBWS Pompengan Jeneberang, Hamnur, mengatakan setiap pihak yang ingin memanfaatkan kawasan tersebut wajib mengajukan izin sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Tujuan utama kami adalah mengembalikan fungsi sempadan sungai agar dapat memberi manfaat bagi seluruh masyarakat. Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap dan berlaku menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku,” kata Hamnur.
BBWS juga menegaskan bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya diperuntukkan bagi kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anda juga mungkin suka

Makassar Jadi Daerah Pertama di Indonesia Bangun Gerbang Moderasi Indonesia, Menag RI dan Appi Letakkan Batu Pertama

Pemkot Makassar Pelajari Teknologi Pengolahan Sampah SOMYA di Bali, Dorong Pengelolaan Persampahan Modern

35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran


Achi Soleman Antar Makassar Juara Umum O2SN Sulsel 2026 dengan Raihan 11 Medali Emas

DPMPTSP Makassar Ikuti Asistensi Anjab dan ABK untuk Perkuat Kelembagaan dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Dekranasda Makassar Hadiri HUT Dekranas ke-46 dan Pameran Kriya Etnik









