KATADIA JAKARTA || Komisi III DPR RI menyetujui secara aklamasi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Persetujuan kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI. (Kupastuntas)
Suyudi merupakan perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025. (Badan Narkotika Nasional)
Biodata Singkat Suyudi Ario Seto
Nama: Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Tempat, tanggal lahir: Pandeglang, Banten, 14 Juli 1973
Almamater: Akademi Kepolisian (Akpol) 1994
Pendidikan: PTIK 2003 dan Sespimti Polri 2018
Suyudi merupakan lulusan Akpol 1994 yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan kriminal. Setelah menempuh pendidikan PTIK dan Sespimti, perjalanan kariernya berkembang melalui berbagai jabatan operasional hingga posisi strategis di tingkat Polda dan Mabes Polri. (Badan Narkotika Nasional)
Rekam Jejak Jabatan
Sebelum dipercaya menjadi Kepala BNN, sejumlah jabatan penting pernah diemban Suyudi, antara lain:
- Kapolres Metro Jakarta Pusat, 2017
- Dirreskrimum Polda Metro Jaya, 2019
- Wadirtipideksus dan Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, dalam perjalanan kariernya di tingkat Mabes Polri
- Wakapolda Metro Jaya, 2023–2024
- Kapolda Banten, 2024–2025
- Kepala BNN RI, sejak 25 Agustus 2025
Ia juga pernah bertugas di sejumlah satuan reserse dan kewilayahan, termasuk sebagai kapolsek, kasat reskrim, serta sejumlah posisi di lingkungan Polda Metro Jaya. (Kupastuntas)
Saat menjabat Kepala BNN, Suyudi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi. Kenaikan pangkat tersebut dilakukan melalui Korps Raport pada September 2025 setelah pengangkatannya sebagai Kepala BNN. (Badan Narkotika Nasional)
Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Menunggu Viral
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Suyudi menyoroti fenomena yang dikenal sebagai “no viral, no justice”, yakni kondisi ketika suatu laporan masyarakat baru mendapatkan perhatian luas setelah menjadi viral di media sosial.
Suyudi menyatakan ingin mengubah pola tersebut. Menurutnya, masyarakat yang melaporkan suatu perkara berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik. (Antara News Bali)
Ia juga menekankan bahwa proses penanganan laporan seharusnya berjalan melalui tahapan yang jelas: laporan diverifikasi, ditangani, perkembangan disampaikan kepada pelapor, kemudian diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. (https://www.metrotvnews.com)
Gagasan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Suyudi dalam pemaparan visi dan misinya di hadapan Komisi III DPR.
Dari Kepala BNN Menuju Calon Kapolri
Pengajuan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri dilakukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden yang diterima DPR pada 1 Oktober 2026. Setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR menyatakan persetujuan secara aklamasi. (Koma)
Dengan pengalaman panjang di bidang reserse, kewilayahan, hingga memimpin BNN, Suyudi kini berada dalam proses menuju kursi pimpinan tertinggi Polri. Tahapan persetujuan DPR menjadi bagian dari mekanisme pengangkatan Kapolri sebelum proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Kupastuntas)