KATADIA MAKASSAR || Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Kepercayaan itu disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).
Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih untuk menguji sejumlah pembaruan sistem pelayanan kesehatan. Tiga daerah lainnya yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Reformasi tersebut mencakup Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penerapan tarif Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Bagi pasien, perubahan paling mendasar terdapat pada sistem rujukan. Melalui RBKP, pasien diharapkan mendapat rujukan langsung ke fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis dan kemampuan layanan yang tersedia.
Dengan pola tersebut, pasien tidak harus melewati fasilitas kesehatan dengan tingkatan layanan tertentu apabila rumah sakit dengan kemampuan pelayanan yang lebih tinggi memang dibutuhkan.
Azhar menjelaskan, fasilitas kesehatan nantinya dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
“Kalau dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya,” kata Azhar.
Menurut Azhar, skema tersebut diharapkan membuat pelayanan pasien lebih tepat sasaran, mengurangi rujukan berulang, serta mempercepat pasien memperoleh penanganan sesuai kondisi medisnya.
Azhar mengatakan Makassar dipilih karena memiliki infrastruktur kesehatan yang relatif siap dan didukung sumber daya manusia yang dinilai mumpuni.
Jejaring pelayanan kesehatan di Makassar juga dinilai lengkap, mulai dari puskesmas dan klinik, rumah sakit milik pemerintah kota, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kota, milik provinsi, sampai rumah sakit milik Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Kelengkapan jejaring tersebut memungkinkan Kementerian Kesehatan menguji alur rujukan secara lebih utuh, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit dengan kemampuan pelayanan tertinggi.
“Kalau di dua kabupaten lainnya hanya punya puskesmas sampai rumah sakit kabupaten, tidak ada rumah sakit provinsi dan rumah sakit Kementerian Kesehatan. Jadi Makassar ini terpilih karena fasilitasnya paling lengkap,” kata Azhar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penunjukan Makassar sebagai daerah percontohan reformasi JKN.
Munafri menyatakan Pemkot Makassar siap memberikan dukungan maksimal terhadap pelaksanaan uji coba tersebut, termasuk membuka ruang evaluasi terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan yang masih perlu dibenahi.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program kita canangkan diperhatikan pusat,” ujar Munafri.
Menurut Munafri, reformasi JKN bukan sekadar perubahan sistem administrasi maupun mekanisme rujukan, tetapi harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung masyarakat.
“Ini sangat penting, karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, yang menjadi perhatian Presiden melalui Kementerian Kesehatan,” tuturnya.
Munafri mengatakan sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar telah dikunjungi untuk melihat kesiapan pelayanan. Fasilitas tersebut meliputi puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari identifikasi kesiapan infrastruktur dan pelayanan sebelum sistem baru diterapkan.
“Tim dari pusat kemarin sudah dilihat beberapa puskesmas kita, rumah sakit daerah, rumah sakit provinsi, hingga rumah sakit kementerian. Semuanya ada di Kota Makassar,” katanya.
“Kami sudah menyampaikan, jika ada hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi, tolong disampaikan kepada kami,” lanjutnya.
Selain RBKP, reformasi JKN juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini diarahkan untuk mendorong standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam sehingga peserta JKN memperoleh standar pelayanan yang lebih setara.
Sementara penerapan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan.
Sistem tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan sekaligus mendukung keberlanjutan program JKN dan BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat, reformasi tersebut diharapkan memberikan manfaat berupa alur rujukan yang lebih sesuai kebutuhan medis, standar pelayanan rawat inap yang lebih seragam, serta tata kelola pembiayaan kesehatan yang lebih terukur.
Munafri menegaskan Pemkot Makassar siap menjadikan proses uji coba tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelayanan kesehatan.
“Dari pemerintah kota, tidak ada hal lain yang bisa kami lakukan selain memberikan dukungan semaksimal mungkin terhadap program ini,” jelasnya.
“Kami juga berharap agar Pak Menteri melihat hal-hal yang masih kurang dan perlu kami benahi agar pola pelayanan ini bisa berjalan maksimal dan menjangkau masyarakat,” sambung Munafri.
Azhar mengatakan Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan selanjutnya membutuhkan dukungan Pemkot Makassar agar pelaksanaan uji coba berjalan optimal.
Hasil uji coba akan menjadi bahan masukan untuk menyempurnakan sistem sebelum diterapkan secara nasional.
Menurut Azhar, pelaksanaan uji coba akan dimulai setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN ditandatangani Presiden.
“Pelaksanaannya diperkirakan dapat dimulai dalam waktu dekat setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan,” tukasnya.