KATADIA MAKASSAR || Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan mantan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, HT kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Polda Sulsel, Senin (26/10/2026). Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kortas Tipikor Polri, serta Satreskrim Polres Gowa.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa HT telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/10/2026).
Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap HT selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026, sesuai surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam keterangan resminya, kepolisian menyebut perkara yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan perizinan di wilayah Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026.
Penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap lebih lanjut konstruksi perkara, termasuk dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan KUHP Nasional sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, proses hukum terhadap HT masih berlangsung. Penyidik akan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menentukan tahapan hukum selanjutnya.
Polda Sulsel menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama proses hukum berlangsung, termasuk hak memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, serta menindaklanjuti perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan perizinan, Polda Sulsel juga menyampaikan perkembangan penyidikan kasus pengadaan seragam tahun 2020.
Dalam perkara tersebut, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil perhitungan tersebut akan menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara berikutnya sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sulsel menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima secara resmi.
Penanganan perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang saat ini berjalan di wilayah Sulawesi Selatan.