KATADIA GOWA || Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastantodi, didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Gunawan, secara resmi meresmikan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas), Senin (19/10/2026).
Hadir dalam peresmian Suspas Kepala Lapas Narkotka Sungguminasa Moh Agung, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Kabid Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu, dan Babinsa Koramil Bontomarannu, serta disaksikan oleh seluruh pegawai dan WBP Lapas Narkotika Sungguminasa.
Peresmian yang berlangsung di lapangan Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, tersebut ditandai dengan pengguntingan pita. Kehadiran Wartel Suspas menjadi langkah strategis untuk menyediakan fasilitas komunikasi resmi bagi warga binaan agar tetap dapat terhubung dengan keluarga tanpa harus menggunakan handphone ilegal di dalam lapas.
Dalam keterangannya, Hernowo mengapresiasi langkah Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa yang menghadirkan solusi komunikasi bagi warga binaan setelah dilaksanakannya pemusnahan 111 unit handphone hasil sitaan.
Menurut Hernowo, penyediaan Wartel Suspas merupakan terobosan positif melalui kerja sama dengan pihak ketiga, sekaligus bentuk peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini adalah suatu terobosan yang sangat bagus, bekerja sama dengan pihak ketiga. Fasilitas ini menyediakan layanan yang bisa digunakan untuk video call maupun telepon langsung,” ujar Hernowo.
Ia menegaskan, warga binaan tetap memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga meskipun sedang menjalani masa pembinaan. Karena itu, pelayanan pemasyarakatan harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
“Ini wujud pelayanan yang humanis, memanusiakan manusia. Walaupun berada di dalam lapas, warga binaan tetap bisa berhubungan dengan keluarga di luar melalui Wartel Suspas,” tegasnya.
Untuk tahap awal, pihak lapas menyiapkan sebanyak 50 unit telepon atau perangkat komunikasi yang akan digunakan oleh warga binaan. Jumlah tersebut disiapkan untuk melayani lebih dari 600 warga binaan yang berada di Lapas Narkotika Sungguminasa.
Hernowo berharap fasilitas tersebut dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan.
Penggunaan Wartel Suspas nantinya diatur agar seluruh warga binaan memperoleh kesempatan berkomunikasi secara tertib dan adil. Pengaturan jadwal serta durasi penggunaan akan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan pelayanan.
Dengan tersedianya fasilitas komunikasi resmi, pihak lapas berharap tidak ada lagi alasan bagi warga binaan untuk menyimpan atau menggunakan handphone secara ilegal di dalam blok hunian.
Hernowo menegaskan bahwa pemberantasan handphone ilegal merupakan bagian dari komitmen mewujudkan zero halinar, yakni bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Ia memberikan kesempatan kepada warga binaan yang masih menyimpan handphone agar menyerahkannya kepada keluarga dalam waktu satu minggu. Setelah batas waktu tersebut, pihak lapas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku apabila masih ditemukan pelanggaran.
Warga binaan yang terbukti melanggar tata tertib berat dapat dikenai sanksi, termasuk pencatatan dalam Register F sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Hernowo, pengendalian penggunaan handphone di dalam lapas tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gunawan, menyatakan bahwa Wartel Suspas diharapkan menjadi solusi bagi kebutuhan komunikasi warga binaan sekaligus mendukung pengawasan yang lebih baik.
Keberadaan fasilitas ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pembinaan yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.
Dengan diresmikannya Wartel Suspas, Lapas Narkotika Sungguminasa diharapkan mampu menyeimbangkan pemenuhan hak komunikasi warga binaan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen jajaran pemasyarakatan Sulawesi Selatan dalam mewujudkan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, humanis, serta bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Moh. Agung, menyampaikan bahwa peresmian Wartelsuspas dan pemusnahan handphone ilegal merupakan dua langkah yang saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.
“Pemusnahan 111 unit handphone ilegal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan mencegah masuk serta beredarnya barang terlarang di dalam lapas. Di sisi lain, keberadaan Wartelsuspas dengan 50 unit handphone menjadi solusi bagi seluruh warga binaan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga melalui fasilitas resmi yang diawasi dan digunakan sesuai ketentuan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat kedisiplinan, serta mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan agar warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan baik,” ujar Moh. Agung.(**)