KATADIA MAKASSAR || Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menghadiri kegiatan Pengawasan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperoleh akses pelayanan sosial yang mudah, merata, dan tepat sasaran.
Pelaksanaan pengawasan APBD ini dirangkaikan dengan Gerakan Nasional Peduli Tetangga, sebuah program yang diluncurkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia untuk menumbuhkan kepedulian terhadap warga di lingkungan sekitar, terutama mereka yang menghadapi kendala dalam mengakses layanan sosial.
Supratman menekankan pentingnya keterlibatan berbagai unsur masyarakat dan perangkat kewilayahan untuk memastikan warga yang membutuhkan bantuan mendapatkan pendampingan dan informasi yang memadai.
Menurutnya, keberadaan RT/RW, pendamping sosial, serta Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan layanan pemerintah.
Keterlibatan unsur tersebut diharapkan mampu membantu mengidentifikasi warga yang membutuhkan perhatian, sekaligus memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan untuk memperoleh layanan sosial.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan teknologi digital. Pasalnya, perkembangan sistem pelayanan berbasis digital dapat menjadi tantangan bagi sebagian warga, terutama mereka yang belum terbiasa mengakses layanan secara daring.
Melalui pendampingan langsung di tingkat lingkungan, hambatan administratif diharapkan dapat diminimalkan sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Selain membantu warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan, pendataan dan pendampingan juga diperlukan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program sosial. Dengan informasi yang jelas mengenai mekanisme pendaftaran dan persyaratan, warga diharapkan dapat memahami tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh layanan pemerintah.
Bagi Supratman, pengawasan APBD dan penguatan kepedulian sosial perlu berjalan beriringan agar pelaksanaan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah, pendamping sosial, perangkat RT/RW, dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pelayanan sosial yang lebih inklusif.
Melalui kegiatan di Kelurahan Karuwisi tersebut, sinergi antara pengawasan anggaran dan Gerakan Nasional Peduli Tetangga diharapkan semakin memperkuat kepedulian terhadap warga yang membutuhkan bantuan.
Dengan pendampingan dan pendataan yang baik, akses pelayanan sosial diharapkan semakin terbuka, sementara penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.