Terhubung dengan kami

Uncategorized

Asnawin: Sengketa Pemberitaan Harus Diselesaikan Melalui Dewan Pers

Dipublikasikan

pada

Pelatih Nasional Wartawan PWI Asnawin Aminuddin menjelaskan perlindungan hukum wartawan berdasarkan UU Pers serta tantangan media massa menghadapi maraknya informasi hoaks di media sosial.

KATADIA MAKASSAR || Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, sengketa yang timbul akibat pemberitaan tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui jalur pidana maupun perdata menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut disampaikan Pelatih Nasional Wartawan PWI, Asnawin Aminuddin, saat membawakan materi bertajuk “Pengantar Jurnalistik” dalam Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Axial, Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kopi Bundu, Jalan Aroepala, Makassar, Senin (2/11/2026).

Asnawin menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan harus menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

“Kalau ada orang atau pihak yang merasa dirugikan, merasa dirusak nama baiknya melalui pemberitaan di media massa, maka mereka tidak bisa langsung menggugat menggunakan KUHP atau langsung melapor ke polisi. Kalau ada kasus pemberitaan, jalur hukumnya melalui Dewan Pers dengan menggunakan Undang-Undang Pers,” jelas Asnawin.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga berkaitan dengan kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Kalau ada orang atau pihak yang melaporkan wartawan ke polisi, maka polisi akan mengarahkan laporan tersebut ke Dewan Pers menggunakan Undang-Undang Pers, karena memang sudah ada perjanjian antara Dewan Pers dengan Polri dan juga Kejaksaan Agung mengenai hal ini,” ujarnya.

Meski demikian, Asnawin menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum dalam segala keadaan.

Menurutnya, wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, termasuk tindakan yang tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Ia mencontohkan tindakan kekerasan, pencurian, maupun perbuatan melanggar hukum lainnya yang dilakukan wartawan di luar tugas profesinya.

“Kalau ada wartawan yang memukul orang lain, mencuri, atau melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya yang tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai wartawan, maka itu bukan lagi urusan kewartawanan. Ia diproses sebagai masyarakat umum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain membahas perlindungan hukum, Asnawin juga mengulas tantangan besar yang dihadapi wartawan dan perusahaan media massa di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurutnya, kehadiran berbagai platform media sosial seperti Facebook, YouTube, WhatsApp, Instagram, X, TikTok, dan Telegram telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh serta menyebarkan informasi.

Masyarakat kini dapat dengan mudah menyampaikan berbagai peristiwa melalui media sosial. Bahkan, tidak sedikit informasi yang pertama kali diketahui publik justru berasal dari unggahan masyarakat atau praktik jurnalisme warga (citizen journalism).

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi wartawan dan media massa karena dituntut untuk lebih cepat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Di sinilah tantangannya. Masyarakat bisa dengan cepat menyampaikan informasi melalui media sosial. Wartawan dan media massa kadang-kadang terlambat memberitakan,” kata Asnawin.

Namun, ia mengingatkan bahwa kecepatan penyebaran informasi di media sosial tidak selalu diiringi dengan kebenaran dan akurasi.

Berdasarkan pengamatannya, banyak informasi yang beredar di media sosial ternyata tidak benar, mengandung hoaks, bahkan sengaja dibuat untuk memprovokasi masyarakat maupun melakukan pembohongan publik.

Karena itu, Asnawin menekankan pentingnya keberadaan media massa profesional yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi, serta bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik.

Ia menjelaskan, media massa memiliki kelembagaan yang jelas, pengelola yang dapat diketahui, alamat redaksi, serta wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan aturan dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, informasi yang beredar melalui media sosial tidak seluruhnya berasal dari sumber yang terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bedanya di sini. Media massa itu lembaganya jelas, pengelolanya jelas, alamatnya jelas, wartawannya jelas, dan informasi yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan media sosial tidak terlembaga, banyak yang anonim, tidak ada alamatnya, serta informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Melalui materi tersebut, Asnawin berharap para peserta pelatihan, khususnya mahasiswa yang tergabung dalam LPM Axial, dapat memahami dasar-dasar jurnalistik, pentingnya menaati Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, wartawan harus tetap mengedepankan profesionalisme, akurasi, independensi, dan tanggung jawab agar media massa tetap menjadi sumber informasi yang terpercaya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending