Terhubung dengan kami

Kab Jeneponto

Keluarga Korban di Jeneponto Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan

Dipublikasikan

pada

KATADIA JENEPONTO  || Keluarga Hammado dan Adi, korban penganiayaan dan pengeroyokan di Dusun Pungkaribo, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, mendesak Polres Jeneponto segera menangkap para pelaku.

Kedua korban mengalami luka serius akibat serangan parang dan pengeroyokan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

Menurut Nuriati, keluarga korban, Hammado mengalami luka di alis kiri dan bahu kiri, sementara Adi mengalami luka di lutut kanan. Peristiwa bermula saat Hammado dan Adi pulang dari rumah Yada setelah mempertanyakan pembagian sawah.

Mereka dihadang oleh pelaku inisial U yang langsung menyerang Hammado dengan parang. Tiga orang lainnya, Kammisi, Sangkala, dan Yada, kemudian ikut mengeroyok dan menganiaya kedua korban.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jeneponto dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/1/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Januari 2025. Para pelaku diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 jo. Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Nuriati mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Ia berharap polisi segera memproses hukum keempat pelaku yang hingga kini masih berkeliaran bebas. Keluarga korban meminta tindakan tegas dari pihak kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa berkas perkara sudah tahap satu dan telah mendapat P-19.

Penulis: Tulung
Editor: Anjas Abdullah

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending