Terhubung dengan kami

HUKRIM

Polres Jeneponto Terapkan SOP Ketat Saat Tangkap Pengedar Sabu 1 Kilogram

Dipublikasikan

pada

Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika

KATADIA JENEPONTO || Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Penangkapan yang berlangsung di Jalan Poros Makassar-Jeneponto, tepatnya di Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Jumat dini hari (12/6/2026), diwarnai penerapan prosedur pengamanan ketat demi menjaga keselamatan petugas, masyarakat, dan awak media.

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto IPTU Sahrir, S.H., bersama tim gabungan Unit Resmob dan Unit Intelkam tersebut berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RI dan MF.

Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan pelaku serta satu paket besar narkotika jenis sabu seberat bruto 1 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang.

Dalam proses penangkapan, situasi sempat berlangsung tegang ketika pelaku yang mengendarai kendaraan berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil ke arah petugas.

Untuk menghentikan aksi tersebut dan mengendalikan situasi, personel kepolisian terpaksa melepaskan tembakan peringatan sesuai prosedur yang berlaku.

Menyikapi kondisi berisiko tersebut, petugas langsung melakukan sterilisasi dan lokalisir area tempat kejadian perkara (TKP). Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan bahaya, termasuk risiko pantulan peluru yang dapat membahayakan warga maupun pihak lain yang berada di sekitar lokasi.

Saat proses penangkapan berlangsung, petugas juga mengingatkan seorang warga yang juga seorang wartawan mendekati TKP sambil merekam menggunakan telepon seluler agar menjaga jarak demi keselamatan.

Namun karena yang bersangkutan tetap mendekat, petugas kemudian meminta warga atau wartawan  tersebut menjauh dan untuk sementara mengamankan ponsel yang digunakan.

Setelah situasi terkendali dan proses penangkapan selesai, ponsel tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita, IPTU Sahrir didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Syahrir menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media di Cafe Diagonal, Kabupaten Jeneponto.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi di lokasi penangkapan.

Perwakilan media yang hadir menerima permohonan maaf tersebut dan berharap koordinasi serta komunikasi antara kepolisian dan insan pers dapat terus terjalin dengan baik. IPTU Sahrir juga memastikan bahwa seluruh persoalan yang timbul telah diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.

Polres Jeneponto menegaskan bahwa penerapan SOP pengamanan TKP merupakan bagian dari upaya melindungi seluruh pihak selama pelaksanaan operasi kepolisian, terutama dalam penanganan kasus berisiko tinggi seperti tindak pidana narkotika.

 

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending