KATADIA BONE || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan Jumat (2/5/2025) pukul 15.00 WITA di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, tiga orang berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti disita.
Tersangka utama, A.ER TD (48 tahun), ditangkap di rumahnya. Petugas menemukan dua sachet kristal bening yang diduga sabu tersimpan di dalam sebuah batok cas bertuliskan “ROBOT”.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya: satu set alat hisap sabu (bong), beberapa plastik klip bening, pireks, sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, sebuah timbangan digital, dan sebuah handphone merek Samsung.
Dua tersangka lainnya, WH W (45 tahun) dan MZ (36 tahun), juga diamankan di lokasi kejadian. Dari WH W, polisi menyita sebuah handphone merek OPPO, sedangkan dari MZ, ditemukan sebuah handphone merek VIVO.
Keberadaan kedua tersangka ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui perannya dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bone,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul sabu yang disita dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.(Dhani)