Terhubung dengan kami

HUKRIM

Polisi Bulukumba Ringkus 5 Pelaku Curnak dalam 24 Jam

Dipublikasikan

pada

KATADIA BULUKUMBA  || Kecepatan dan keefektifan Polres Bulukumba dalam mengungkap kasus kriminal kembali terbukti. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus lima terduga pelaku pencurian ternak (curnak) di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Korban, HR (38), melaporkan kehilangan tiga ekor kuda pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 02.00 WITA. Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kindang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Informasi awal mengarah pada SL (50) di Kabupaten Bantaeng sebagai pihak yang diduga menguasai kuda-kuda curian tersebut. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, bersama Kapolsek Kindang, AKP Arifuddin, dan Dantim Resmob, Aiptu Muhammad Usman, langsung menuju Bantaeng dan berhasil mengamankan SL beserta tiga ekor kuda.

Interogasi terhadap SL membuahkan informasi mengenai empat terduga pelaku lainnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keempat pelaku pada Senin malam, sekitar pukul 19.00 WITA. Kelima terduga pelaku, yang juga berinisial SM (50), HN (33), EN (29), dan SA (50), kini ditahan di Polres Bulukumba.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim gabungan. “Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, dalam waktu kurang dari 24 jam pasca laporan, para terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya pada Selasa, 6 Mei 2025.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku. Ketiga ekor kuda yang dicuri telah disita sebagai barang bukti. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Bulukumba dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada para peternak di wilayahnya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending