KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa program Seragam Sekolah Gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP Negeri tetap berjalan sesuai rencana, meskipun sempat muncul kekhawatiran publik menjelang tahun ajaran baru 2025/2026.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Kota Makassar, A Zulkifly Nanda, yang menyampaikan bahwa proses tender telah rampung dan kini memasuki tahap finalisasi administrasi serta pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan probity audit sebelum masuk ke proses produksi dan distribusi.
“Untuk saat ini, teman-teman Dinas Pendidikan bersama Bagian PBJ sudah bekerja. Tinggal tahapan penyelesaian dokumen kontrak dan koordinasi. Insya Allah bulan ini (Juli) mulai terlaksana distribusinya,” ujar Zulkifly kepada awak media di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (10/7/2025).
Zulkifly menegaskan bahwa distribusi seragam akan dilakukan secara bertahap, tidak serentak di seluruh sekolah, karena mempertimbangkan waktu produksi dan jumlah penerima yang mencapai 66.000 siswa.
“Kemungkinan sekitar satu minggu setelah sekolah masuk baru kita mulai distribusi secara bertahap. Produksi dan distribusi ke puluhan ribu siswa butuh waktu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat 31 penyedia yang sudah terverifikasi dalam etalase pengadaan dan tinggal menunggu finalisasi seleksi oleh Dinas Pendidikan. Kapasitas produksi penyedia dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan seragam.
Program ini bersumber dari anggaran hasil efisiensi belanja daerah, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran efisiensi pemerintah. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp11,49 miliar, diperuntukkan bagi pengadaan satu stel seragam putih merah (SD) dan putih biru (SMP) untuk siswa kelas 1 dan kelas 7.
“Salah satu prioritasnya memang pelayanan pendidikan. Pemerintah kota sudah berusaha maksimal supaya masyarakat terbantu,” tambah mantan Kepala Bappeda tersebut.
Terkait kekhawatiran orang tua, Zulkifly memastikan tidak ada kewajiban bagi siswa baru untuk mengenakan seragam saat masa orientasi, dan sekolah akan diberi arahan teknis mengenai hal ini.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam kepada orang tua siswa. Pemerintah kota telah menyiapkan surat edaran larangan jual beli seragam di lingkungan sekolah.
“Orang tua tidak wajib beli seragam. Kalau mau menunggu, silakan. Tapi bagi yang mampu dan ingin membeli sendiri juga tidak dilarang,” jelasnya.
Zulkifly menyebut bahwa harga dan spesifikasi seragam telah dikunci secara seragam untuk seluruh penyedia, hanya berbeda dari sisi volume produksi sesuai kapasitas masing-masing penyedia.
Menutup pernyataannya, Zulkifly menegaskan bahwa meskipun ada dinamika dan tantangan teknis, program ini akan tetap dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam membantu masyarakat dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.
“Kalaupun ada dinamika di lapangan, ini jadi catatan penting untuk penyempurnaan di tahun berikutnya. Tapi tahun ini tetap kami laksanakan,” pungkasnya.