Terhubung dengan kami

POLITIK

Komisi A DPRD Makassar Minta Perwali Pemilihan RT/RW Segera Terbit

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti belum jelasnya jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar.

Ia menilai keterlambatan ini dapat mengganggu pelayanan publik di tingkat kelurahan serta menimbulkan ketidakpastian hukum terkait hak politik Pejabat Sementara (PJS) RT/RW.

Dalam keterangannya di ruang kerja Komisi A DPRD Makassar, Senin (21/7), Andi Makmur menegaskan pentingnya kepastian hukum dan penjadwalan yang jelas dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW.

Ia mengungkapkan, banyak pelayanan masyarakat menjadi tidak efektif akibat belum adanya RT/RW definitif.

“Kalau tidak ada RT yang definitif, pelayanan masyarakat bisa terganggu. Surat pengantar yang biasanya dikeluarkan RT harus dialihkan ke kelurahan, dan ini jelas menurunkan efektivitas,” ujar Andi Makmur.

Terkait polemik apakah PJS RT/RW berhak mencalonkan diri dalam pemilihan, politisi tersebut menegaskan bahwa secara hukum tidak ada larangan yang membatasi hak politik warga negara, termasuk PJS, untuk ikut berkontestasi.

“Intinya, tidak boleh ada warga negara yang dilarang ikut berkontestasi. Setiap orang punya hak politik yang dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PJS disebutkan larangan mencalonkan diri, ketentuan itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap untuk membatasi hak seseorang.

“Kalau seorang PJS mau maju, ya silakan. Tapi secara etika dan aturan, lebih baik mereka mundur dulu sebelum mencalonkan,” tambahnya.

Andi Makmur juga menekankan pentingnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum yang mengatur mekanisme dan jadwal pemilihan RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Ia berharap Perwali tersebut segera diterbitkan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian di lapangan.

“Kita tunggu saja Perwali-nya. Semoga segera ada titik terang tentang mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemilihan ini,” tutupnya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending