KATADIA MAKASSAR || Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengembangan dan penataan pasar tradisional di Kota Makassar. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama konstituennya “Sahabat Ismail” yang digelar di Hotel Grand Maleo, Jln. Pelita Raya, Makassar.
Menurut Ismail, pertumbuhan pasar modern dan toko ritel besar dalam beberapa tahun terakhir membuat pasar tradisional semakin terdesak.
“Kita lihat realita di lapangan, banyak pasar tradisional yang kondisinya sudah setengah mati. Alhamdulillah, dalam tiga bulan terakhir penataan ruang di pasar sudah mulai membaik. Ini harus kita kawal terus agar pasar tradisional kembali hidup,” tegasnya.
Ia mencontohkan Pasar Terong yang kini mengalami perubahan signifikan setelah bertahun-tahun dikeluhkan kumuh.
“Kalau Makassar mau disebut kota dunia, wajah pasarnya juga harus layak. Tidak boleh ada pedagang yang dibiarkan berjualan di luar sementara bagian dalam kosong,” tambahnya.
Senada dengan itu, Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, menegaskan pentingnya pengelolaan pasar tradisional bukan hanya sebagai pusat transaksi ekonomi, melainkan juga ruang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
“Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat juga berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,” jelasnya.
Sementara itu, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Dr. Maemanah (Nana), mengingatkan bahaya monopoli dalam pengelolaan pasar.
“Ada pedagang yang menguasai hingga puluhan los. Itu jelas dilarang undang-undang. Perda ini penting karena memberi perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan berjalan sehat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi Perda ini, diharapkan para pedagang memahami hak-hak mereka, sekaligus terlibat aktif menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar.(**)