Terhubung dengan kami

HUKRIM

Bupati Andi Ina Apresiasi Aparat Hukum: Pemusnahan Narkoba Bentuk Perlindungan Generasi

Dipublikasikan

pada

KATADIA BARRU || Pemerintah Kabupaten Barru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga keamanan masyarakat. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Kamis (28/8/2025).

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika seberat 1.002,7468 gram atau lebih dari 1 kilogram, yang menjadi perhatian khusus Bupati Barru, Hj. Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si.

Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barru beserta jajaran serta Kapolres Barru bersama anggotanya atas kolaborasi yang baik dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut.
“Sebagai kepala daerah, saya bersama Wakil Bupati mewakili masyarakat Kabupaten Barru mengucapkan terima kasih atas kerja luar biasa ini. Sinergi Kejaksaan dan Polres Barru sangat berarti untuk menjaga generasi kita, khususnya anak-anak muda,” ujarnya.

Bupati juga berharap independensi aparat hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, senantiasa terjaga dalam menjalankan tugas. Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga langkah nyata menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Saya berharap ke depan kegiatan pemusnahan seperti ini semakin berkurang. Jika masih sering dilakukan, artinya ancaman terhadap masyarakat kita masih besar,” tutur Bupati.

Ia menambahkan, keberhasilan aparat dalam mengamankan barang bukti narkoba menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang bisa terjadi jika barang berbahaya itu lolos ke tangan masyarakat.
“Saya salut karena barang bukti narkoba sebesar 30 kilogram ini berhasil diamankan dan kasusnya telah terselesaikan. Bayangkan betapa besar ancaman yang bisa menimpa generasi kita bila barang tersebut beredar bebas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsu Rezeky, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses ini merupakan kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum, tidak hanya dalam mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana, tetapi juga mengeksekusi barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Menurut Kajari, barang bukti narkotika dalam kasus ini mencapai 30 kilogram. Dari jumlah tersebut, 1 kilogram dimusnahkan di Barru, sedangkan sisanya telah dimusnahkan di Polda Sulawesi Selatan.
“Proses hukum terhadap perkara ini cukup panjang, mulai dari banding hingga kasasi. Setelah Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut inkracht, maka kewajiban kami sebagai eksekutor adalah melaksanakan putusan, termasuk memusnahkan barang bukti,” jelasnya.

Selain narkotika, turut dimusnahkan pula barang bukti dari sekitar 20 perkara lain, baik tindak pidana umum maupun perkara khusus. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali serta menjadi simbol komitmen bersama menjaga keamanan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Barru, Ketua DPRD Barru, Kapolres Barru, Pabung Kodim 1405/Parepare, Hakim Pengadilan Negeri Barru, Panitera Pengadilan Agama Barru, Pj. Sekda Barru, Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Kasat Narkoba Polres Barru, Kasat Reskrim Polres Barru, insan pers, serta undangan lainnya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending