KATADIA MAKASSAR || Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan responsif kepada seluruh warga, termasuk kelompok rentan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar dalam kondisi sakit, Dinkes Makassar bergerak cepat memastikan penanganan medis dilakukan secara tepat. Kamis 6 November 2025
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, menyampaikan bahwa setiap laporan kesehatan masyarakat, khususnya yang menyangkut kelompok rentan seperti ODGJ, menjadi prioritas untuk segera ditangani. Menurutnya, layanan kesehatan tidak boleh membeda-bedakan kondisi sosial maupun status pasien.
“Dinas Kesehatan Kota Makassar memastikan layanan kesehatan tersampaikan dari setiap aduan masyarakat, termasuk untuk menangani ODGJ dalam keadaan sakit. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada seluruh warga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan cepat tersebut merupakan hasil optimalisasi program Aduan LONTARA+, sebuah inovasi layanan aduan masyarakat berbasis digital yang memungkinkan setiap laporan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara efektif oleh petugas kesehatan.
Melalui sistem ini, tim Dinas Kesehatan dapat langsung berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan perawatan awal, hingga melakukan rujukan apabila dibutuhkan perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan.
“Setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat dan terarah. Inilah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, responsif, dan berpihak kepada masyarakat,” tambah dr. Nursaidah.
Dinas Kesehatan Kota Makassar juga mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan platform Aduan LONTARA+ dalam melaporkan kasus-kasus kesehatan di lingkungan sekitar, sehingga penanganan dapat dilakukan sebelum kondisi pasien memburuk.
Langkah ini menjadi salah satu bukti nyata upaya Pemkot Makassar dalam memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat dan memastikan tidak ada warga yang terabaikan, termasuk mereka yang berada dalam kondisi paling rentan. (*)