Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Sekda Makassar Tegaskan SPM Jadi Prioritas Utama dalam Penyusunan Anggaran Daerah

Dipublikasikan

pada

Sekda Makassar Andi Zulkifly menegaskan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib menjadi prioritas utama dalam penyusunan anggaran APBD.

KATADIA MAKASSAR || Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025 yang diikuti jajaran Kementerian Dalam Negeri dan perangkat daerah Kota Makassar, Kamis (27/11).

Kegiatan yang digelar Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar ini bertujuan memperkuat pemahaman perangkat daerah dalam menyusun laporan dan memastikan pelaksanaan SPM berjalan efektif.

Dalam sambutannya, Andi Zulkifly menyampaikan apresiasi atas kehadiran Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Maddaremmeng, beserta jajaran. Ia menilai bimtek tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat.

“Kegiatan pagi ini bukan kegiatan biasa. Ini sangat penting dan strategis untuk Pemerintah Kota Makassar, karena kita berbicara tentang pelayanan dasar yang merupakan hak masyarakat dan wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Zulkifly mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar mengalami pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp500 miliar dari total APBD Rp5,1 triliun. Namun, ia memastikan anggaran untuk pemenuhan SPM tidak boleh tersentuh pemotongan.

“Prinsip yang kami pegang adalah prioritas utama dalam belanja APBD adalah SPM. Setelah SPM, baru kita masuk pada visi-misi Wali Kota dan urusan penunjang. Jadi bukan visi-misi yang utama, tetapi SPM dulu,” tegasnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan dokumen perencanaan mulai dari RKPD, renstra, hingga renja agar kebutuhan pelayanan dasar tidak terlewat dan tetap menjadi dasar dalam penyusunan anggaran.

“Pastikan seluruh urusan SPM masuk terlebih dahulu dalam dokumen perencanaan. Jangan sampai anggaran disusun tanpa dasar perencanaan yang kuat,” lanjutnya.

Mantan Camat Ujung Pandang itu juga menyoroti pentingnya fungsi panitia penerapan SPM yang diketuai langsung oleh Wali Kota Makassar dan sekretarisnya dijabat oleh Sekda. Ia menegaskan bahwa pelaporan SPM setiap triwulan harus lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan, mulai dari data mutu layanan, kualitas SDM, hingga jumlah penerima layanan.

“Penerapan SPM harus betul-betul kita kontrol. Setiap triwulan kita wajib melaporkan capaian kinerja, kualitas layanan, hingga jumlah masyarakat yang menerima layanan dasar itu,” jelasnya.

Sekda Makassar menyebutkan bahwa pelaksanaan dan pelaporan SPM menjadi indikator penting dalam penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Menurutnya, semakin baik penerapan SPM, semakin tinggi pula nilai LPPD yang diperoleh pemerintah daerah.

“Kalau mau nilai LPPD kita bagus, maka pelaksanaan dan pelaporan SPM harus bagus juga. Ini salah satu indikator yang menentukan,” tandasnya.

Selain itu, ia mengapresiasi penghargaan SPM Award yang berhasil diraih Kota Makassar pada tahun 2025. Zulkifly berharap capaian tersebut dapat dipertahankan tahun depan melalui pelaporan yang lebih terukur dan tepat waktu.

“Alhamdulillah, tahun ini kita dapat SPM Award berkat pembinaan dari Pak Sesdirjen dan jajarannya. Ke depan kita harus bisa mempertahankannya,” ungkapnya.

Ia pun menekankan pentingnya tindak lanjut pasca-bimtek agar penyusunan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan SPM pada SKPD berjalan selaras.

“Apa yang kita dapatkan hari ini harus benar-benar diterapkan. Kita pastikan penerapan SPM berjalan baik demi peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Maddaremmeng, menegaskan bahwa pemenuhan SPM merupakan hak dasar masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah. Ia menyebut keterlambatan atau kegagalan memberikan pelayanan dasar bahkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi.

“Berbicara SPM berarti berbicara tentang hak dan kewajiban. Haknya adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar, sementara kewajibannya berada pada pemerintah daerah untuk memastikan layanan itu terpenuhi,” tuturnya.

Menurut Maddaremmeng, SPM kini menjadi sorotan berbagai lembaga, termasuk Ombudsman RI dan Kementerian Hukum dan HAM, karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pelayanan publik.

“Keterlambatan atau kegagalan dalam pemenuhan pelayanan dasar dapat dianggap pelanggaran hak dasar warga. Ini sebabnya SPM tidak boleh dipandang sebelah mata,” tegasnya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending