KATADIA MAKASSAR || Kemacetan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan pengguna jalan di kawasan Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, akhirnya mulai terurai.
Penyempitan badan jalan akibat bangunan liar, aktivitas lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), serta parkir kendaraan di bahu jalan kerap memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Ruas jalan yang tak jauh dari Jalan Prof. Abdurahman Basalamah, tepatnya di belokan samping Universitas Fajar, selama ini dikenal sebagai titik rawan kemacetan.
Keberadaan bangunan lapak liar dan aktivitas PKL yang memanfaatkan badan jalan membuat arus lalu lintas tersendat dan sering menimbulkan antrean kendaraan.
Sebagai langkah nyata menegakkan ketertiban umum, Kecamatan Panakkukang bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar dan lapak PKL di Jalan Saripa Raya, Kelurahan Karampuang, Sabtu (3/1/2026).
Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar terkait penanganan bangunan liar yang disampaikan dalam rapat koordinasi beberapa hari sebelumnya.
Camat Panakkukang Muhammad Ari Fadli mengatakan, kegiatan penertiban dilaksanakan oleh personel BKO Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang berkolaborasi dengan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Karampuang, serta melibatkan unsur RT dan RW setempat.
“Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW,” ujar Ari Fadli usai penertiban.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Tercatat sekitar 20 lapak yang ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Lapak-lapak ini sudah lama ada dan sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja. Kondisi ini sering memicu kemacetan,” jelasnya.
Meski demikian, Ari Fadli menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara represif. Seluruh proses berlangsung persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang.
“Alhamdulillah, penertiban berjalan aman dan kondusif. Tidak ada riak-riak atau penolakan dari para pedagang karena mereka memahami bahwa ini merupakan penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Lebih lanjut, Ari Fadli menegaskan bahwa penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga. Pemerintah kecamatan justru tengah menyiapkan solusi relokasi agar para PKL tetap dapat beraktivitas di tempat yang lebih layak dan tertata.
“Untuk solusi, kami sementara mencarikan lokasi relokasi bagi PKL yang ada di Jalan Saripa Raya,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kodam, mengingat terdapat lahan di depan Kodam yang pada malam hari dimanfaatkan untuk aktivitas jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari relatif tidak digunakan.
“Lokasi tersebut berpotensi menjadi alternatif tempat berjualan yang lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas,” tambahnya.
Dengan penataan yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Makassar berharap Jalan Saripa Raya dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi, sekaligus mencerminkan wajah kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik, khususnya dalam menciptakan kelancaran lalu lintas serta ketertiban ruang kota. (*)