Terhubung dengan kami

Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan dan Relokasi 25 PKL di Poros BTP Tamalanrea

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Salah satu langkah nyata yang kembali dilakukan adalah relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di titik-titik rawan, seperti di atas drainase, badan jalan, dan trotoar.

Sejalan dengan penataan yang telah dilakukan di sejumlah kecamatan, kali ini Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melalui Kelurahan Buntusu menindaklanjuti surat teguran resmi kepada PKL yang berjualan di lokasi terlarang.

Penertiban difokuskan pada dua titik, yakni Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, yang selama bertahun-tahun lapak PKL berdiri di bahu jalan dan menutup jalur pedestrian.

Di Kelurahan Buntusu, sebanyak sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman dan nyaman. Sementara itu, di Kelurahan Tamalanrea, enam belas lapak PKL yang telah beraktivitas kurang lebih selama sepuluh tahun turut ditertibkan dan dipindahkan.

Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para PKL.

“Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan, sehingga Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam surat teguran tersebut pemerintah menegaskan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Penertiban dilakukan secara bertahap dan persuasif sebagai bagian dari upaya penataan kota yang mengedepankan keselamatan, kelancaran drainase, serta kenyamanan bersama.

Kegiatan ini berlangsung di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas wilayah Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Lokasi tersebut selama ini menjadi keluhan warga karena aktivitas PKL dinilai mengganggu lalu lintas, menutup jalur pedestrian, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Sebelum penertiban, kami telah menempuh tahapan persuasif dengan memberikan teguran tertulis hingga tiga kali. Namun karena pelanggaran masih ditemukan, penertiban akhirnya dilakukan sesuai ketentuan,” jelas Ikbal.

Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan.

“Petugas di lapangan memberikan imbauan kepada PKL agar segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak,” tambahnya.

Menurut Ikbal, penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan melanggar Perda karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

Ia menegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata ruang kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

“Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum,” tegasnya.

Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif. Tempat relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat agar para pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya tanpa melanggar aturan.

Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Pemerintah Kelurahan Buntusu mengimbau seluruh PKL untuk menaati peraturan yang berlaku.

“Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Makassar,” tutup Ikbal. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending