KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan langkah penataan ruang kota melalui penertiban terpadu terhadap lapak dan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar serta menutup saluran drainase di sejumlah titik.
Salah satu lokasi yang ditertibkan berada di sekitar kawasan Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, RT 11 RW 3. Di titik tersebut, aparat membongkar satu unit lapak yang selama ini berdiri tanpa izin dan diduga kerap dijadikan tempat berkumpul sejumlah komunitas pada malam hari.
Lurah Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Muthmainnah, menjelaskan penertiban dilakukan oleh tim gabungan kecamatan dan kelurahan bersama RT/RW setempat sebagai tindak lanjut atas laporan warga.
“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu sudah lama kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati untuk berkumpul,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Ia menyebutkan, dalam proses pembongkaran petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak, antara lain alat kontrasepsi, alas duduk, botol-botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin. Temuan botol lem tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan zat adiktif oleh oknum tertentu yang memanfaatkan lokasi itu pada malam hari.
“Kami temukan lem isap, botol-botol, serta kondom dan alas duduk,” terangnya.
Menurut Muthmainnah, bangunan tersebut telah berdiri cukup lama, diperkirakan mencapai sekitar 30 tahun. Namun dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas di sekitar lokasi dinilai semakin meresahkan warga, terlebih karena berada di kawasan pemakaman dan dekat dengan permukiman.
Penertiban ini, lanjutnya, merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. Sebelumnya, pihak kelurahan telah melakukan imbauan secara lisan kepada pihak yang memanfaatkan fasilitas umum, termasuk trotoar dan drainase, untuk berjualan atau mendirikan bangunan tanpa izin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Panakkukang Syahril, Sekretaris Kecamatan Rendra, jajaran Ketua RT dan RW, serta unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
Pemerintah menegaskan penertiban ini tidak ditujukan pada identitas atau latar belakang kelompok tertentu, melainkan murni sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga ketertiban lingkungan.
Dengan dibongkarnya lapak tersebut, kawasan sekitar Pekuburan Panaikang diharapkan dapat kembali tertata, bersih, dan memberikan rasa aman bagi warga yang bermukim maupun melintas di Jalan Urip Sumoharjo.(**)