Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Lapak Puluhan PKL di Tamalate Direlokasi, Pemkot Makassar Tertibkan 55 Bangunan di Atas Fasum

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik dengan menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026).

Penertiban dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebanyak 55 lapak PKL ditertibkan dan direlokasi guna mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada dua titik lokasi. Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda.

Titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan di sekitar eks Gedung Juang 45.

“Hari ini terdapat dua titik penertiban. Semua berjalan aman dan lancar karena sebelumnya kami telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang,” ujar Aril.

Ia menyebutkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi kepada para pedagang sebagai bagian dari prosedur.

Namun dalam proses penertiban, terungkap dugaan praktik sewa ilegal yang telah berlangsung cukup lama. Para PKL disebut menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di lokasi itu disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda. Padahal berdasarkan data pemerintah, itu adalah fasum dan fasos, bukan tanah milik pribadi,” ungkap Aril.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata pembongkaran, melainkan bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman, serta mencegah potensi penyumbatan drainase yang dapat memicu banjir.

Terkait relokasi para pedagang terdampak, pihak Kecamatan Tamalate masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah, termasuk Wali Kota Makassar, untuk mencari solusi terbaik.

Penertiban ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus melakukan penataan ruang publik secara bertahap dengan pendekatan humanis namun tetap konsisten terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending