Terhubung dengan kami

HUKRIM

Sidang Kode Etik Polda Sulsel: Bripda P Dipecat Tidak Hormat dalam Kasus Tewasnya Bripda Dirja

Dipublikasikan

pada

Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Sidang berlangsung pada Senin (02/03/2026)

KATADIA MAKASSAR || Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Sidang berlangsung pada Senin (02/03/2026) di Mapolda Sulsel dan memutuskan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Usai persidangan, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan hasil resmi sidang kepada awak media.

Kombes Pol. Zulham Effendy menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, hingga persidangan telah mengungkap fakta yang memperjelas perbuatan pelaku. Ia menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan awal pelaku dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” tegas Zulham.

Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya sejumlah luka memar serta luka robek di beberapa bagian tubuh. Temuan tersebut dinilai selaras dengan keterangan para saksi dan alat bukti lain yang dihadirkan dalam sidang.

“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan dan pembuktian yang dinilai kuat, Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH.

“Anggota komisi memberikan bahwa sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela. Untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” jelas Kabid Propam.

Selain pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga memproses tiga personel lain terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan. Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi sekaligus wujud keadilan bagi korban dan keluarga.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending