KATADIA MAKASSAR || Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan acara penamatan murid di luar lingkungan sekolah atau di tempat komersial.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, tertanggal 11 April 2026.
Dalam edaran itu, seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Makassar, diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan penamatan atau kelulusan murid di luar lingkungan sekolah.
Langkah ini diambil sebagai upaya menanamkan nilai kesederhanaan kepada peserta didik, sekaligus menghindari pembebanan biaya kepada orang tua atau wali murid.
“Dalam rangka menanamkan nilai kesederhanaan serta memastikan kegiatan kelulusan berjalan sesuai prinsip pendidikan, sekolah diminta membatasi penyelenggaraan acara penamatan di luar lingkungan sekolah,” demikian isi surat edaran tersebut.
Selain itu, kegiatan penamatan tetap diperbolehkan dilaksanakan, namun dengan konsep sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah atau dalam bentuk kegiatan edukatif yang mengedepankan nilai kebersamaan dan kekeluargaan.
Disdik Makassar juga secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang dapat memberatkan orang tua siswa terkait kegiatan penamatan.
Dalam poin lainnya, seluruh pihak sekolah diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berorientasi pada nilai-nilai edukatif, inklusif, dan tidak memberatkan masyarakat.(**)