KATADIA BANTAENG || PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bantaeng memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi dari Aktivis Gerakan Anti Mafia (GAM) mengenai insiden kebakaran rumah warga di Dusun Bontorannu, Desa Lebang Manai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh PLH Manager PLN ULP Bantaeng, Ince Ardyansah, usai menerima perwakilan massa aksi di Aula Kantor PLN Bantaeng, Senin (27/4/2026).
Dalam keterangannya, PLN membantah tudingan yang menyebut kebakaran rumah warga dua tahun lalu dipicu ledakan trafo milik PLN. Menurut pihak PLN, informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Ledakan trafo yang disebut menjadi penyebab kebakaran itu kami pastikan tidak benar. Bahkan trafo kami justru mengalami kerusakan akibat dampak dari kebakaran tersebut,” ujar Ince.
PLN menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun saat kejadian, kebakaran terjadi sekitar pukul 02.30 WITA dan menghanguskan satu unit rumah panggung milik warga bernama Sama Daeng Situju (37), serta satu unit hand traktor. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan aparat kepolisian saat kejadian, api pertama kali muncul dari ruang keluarga sebelum merambat ke ruang tamu dan dapur.
“Kebakaran berawal di ruang keluarga lalu menjalar ke ruang tamu dan dapur. Saat api semakin membesar, pemilik rumah langsung keluar sambil meminta pertolongan warga,” ungkap keterangan polisi.
Warga sekitar sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sebelum satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Bantaeng tiba di lokasi untuk membantu proses pemadaman bersama aparat dan masyarakat.
PLN juga menyebut saat peristiwa berlangsung, petugas menerima laporan dari warga yang meminta aliran listrik segera dipadamkan demi alasan keamanan.
Koordinator Pelayanan Gangguan PLN, Muh. Ilyas, menegaskan bahwa saat kejadian trafo berada dalam kondisi normal dan tidak terbakar seperti tudingan yang disampaikan massa aksi.
Selain itu, PLN mengaku memiliki rekaman video di lokasi kejadian yang memperlihatkan trafo tetap utuh dan tidak mengalami ledakan maupun kebakaran.
Terkait tuntutan ganti rugi, PLN menegaskan bahwa penetapan tanggung jawab harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika nantinya pengadilan memutuskan bahwa PLN bersalah atas kejadian tersebut, tentu kami akan bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi sesuai putusan.
Namun proses itu harus melalui jalur hukum agar diputuskan secara objektif berdasarkan fakta kejadian,” tegas Ince.
PLN berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang serta tidak terpengaruh spekulasi yang belum terverifikasi.
Sebagai penyedia layanan listrik nasional, PLN menegaskan komitmennya menjaga keandalan sistem kelistrikan dan mengedepankan prinsip transparansi serta tanggung jawab dalam pelayanan kepada masyarakat.(**)