Terhubung dengan kami

Kab Bantaeng

Subkontraktor Lokal di Bantaeng Mengaku Rugi Rp100 Juta, Soroti Dugaan Pemutusan Kontrak Sepihak

Dipublikasikan

pada

Nasib malang dialami Hasanuddin, seorang subkontraktor (subcon) lokal asal Sulawesi Selatan yang mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp100 juta

KATADIA BANTAENG || Nasib malang dialami Hasanuddin, seorang subkontraktor (subcon) lokal asal Sulawesi Selatan yang mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp100 juta akibat dugaan pemutusan kontrak secara sepihak oleh oknum dari PT Berca Buana Sakti (BBS) dalam proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Punagaya–Bantaeng 150 KV.

Hasanuddin menuturkan, keputusan pembatalan pekerjaan tersebut disampaikan secara mendadak melalui sambungan telepon WhatsApp. Ironisnya, setelah menerima kabar itu, nomor kontaknya disebut langsung diblokir tanpa penjelasan lebih lanjut.

Menurut Hasanuddin, sejak Januari hingga Mei 2026 dirinya telah menjalin komunikasi intens dengan dua oknum PT BBS berinisial TT dan GS terkait pekerjaan proyek tersebut.

Ia mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp hingga draft kontrak yang telah dikirimkan kepadanya. Hal itu membuat dirinya yakin untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan teknis pekerjaan.

“Saya sangat intens berinteraksi dengan mereka. Bukti percakapan masih tersimpan rapi yang membuat saya yakin. Bahkan dengan adanya kontrak yang dikirim, saya langsung melengkapi persiapan seperti material, peralatan, safety, hingga mengirim pekerja ke lokasi yang dijanjikan,” ungkap Hasanuddin.

Namun, lanjutnya, harapan untuk mengerjakan proyek tersebut pupus setelah dirinya menerima telepon dari oknum berinisial TT yang menyampaikan pembatalan pekerjaan secara sepihak.

“Yang lebih sakitnya karena saya diblokir tanpa alasan yang jelas. Pemutusan sepihak ini ternyata juga dialami oleh rekan subcon lokal lainnya,” tambahnya.

Hasanuddin menduga terdapat indikasi ketidakinginan pihak main contractor untuk memberdayakan potensi lokal di Sulawesi Selatan. Padahal, berdasarkan risalah rapat sebelumnya, disebutkan ada empat subkontraktor yang direncanakan terlibat dalam proyek tersebut, termasuk dua perusahaan dari Pulau Jawa.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat pemberdayaan pelaku usaha lokal sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang mewajibkan kontraktor melibatkan subkontraktor lokal dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, pedoman kerja sama BUMN juga dinilai menekankan pentingnya optimalisasi potensi daerah dalam setiap proyek strategis nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berca Buana Sakti yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait tudingan pemutusan kontrak sepihak maupun kerugian yang dialami oleh subkontraktor lokal tersebut.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending