Makassar
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Warga Diimbau Pilah Sampah dari Rumah
Dipublikasikan
14 jam lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Dalam kebijakan tersebut, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat diolah maupun didaur ulang.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi volume sampah bercampur yang selama ini masuk ke TPA Tamangapa Antang serta mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah.
DLH Kota Makassar menegaskan, petugas kebersihan tidak akan mengangkut sampah yang masih tercampur, terutama sampah residu yang masih bercampur dengan sampah organik seperti sisa makanan dan limbah dapur.
Menyikapi aturan baru tersebut, Lurah Katimbang, Muhammad Syarif, mengimbau seluruh masyarakat untuk mulai membiasakan pemilahan sampah menjadi tiga kelompok utama, yakni sampah organik, sampah daur ulang, dan sampah residu.
“Sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, sayuran, daun kering, dan ranting kecil dapat diolah kembali menjadi kompos yang bermanfaat bagi masyarakat. Sementara sampah daur ulang seperti botol plastik, kertas, kardus, dan kaleng memiliki nilai ekonomi dan dapat disalurkan melalui Bank Sampah Unit (BSU) yang tersedia di setiap kelurahan,” ujarnya.
Adapun sampah residu yang nantinya akan diterima di TPA Tamangapa Antang meliputi popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, tisu basah, dan kemasan makanan yang tidak dapat didaur ulang.
Ketua RT 01/RW 06 Kodam Tiga, Irfan, juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut dengan mulai memilah sampah dari rumah.
“Mulailah membiasakan memilah sampah sejak dari rumah menjadi organik, anorganik, dan residu. Dengan begitu, sampah dapat diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku dan turut membantu menjaga lingkungan tetap bersih serta mengurangi beban di TPA,” katanya.
Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah Kota Makassar berharap jumlah sampah bercampur yang masuk ke TPA Tamangapa Antang dapat berkurang secara signifikan, kegiatan daur ulang dan pengomposan di tingkat rumah tangga semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Makassar.


Melinda Aksa Hadiri Puncak HKG PKK Nasional ke-54 di Makassar

Aliyah Mustika Ilham Dampingi Menteri Kesehatan RI Tinjau Kompleks Kusta Jongaya, Perkuat Sinergi Penanganan Kusta

Satlantas Polres Bulukumba Intensifkan Patroli, Dua Motor Diduga Terkait Balap Liar Diamankan










