Terhubung dengan kami

Kesehatan

Dinkes Makassar Publikasikan Standar Pelayanan Publik, Dorong Layanan Transparan dan Akuntabel

Dipublikasikan

pada

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengumumkan Standar Pelayanan Publik
Standar Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Makassar

KATADIA MAKASSAR || Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengumumkan Standar Pelayanan Publik sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pengumuman yang dipublikasikan, masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai standar pelayanan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan memindai (scan) QR Code yang telah disediakan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nur Saidah Sirajuddin, M.Kes, mengatakan bahwa penyampaian informasi standar pelayanan merupakan bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jenis layanan yang diberikan.

“Dengan adanya Standar Pelayanan Publik ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas prosedur, persyaratan, serta mekanisme pelayanan yang tersedia di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Nur Saidah dalam keterangan singkatnya, Jumat (31/7/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan QR Code yang telah disediakan agar dapat mengakses seluruh informasi pelayanan secara mudah dan cepat melalui perangkat digital.

Menurutnya, keterbukaan informasi pelayanan menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di sektor kesehatan.

Melalui penyediaan Standar Pelayanan Publik yang mudah diakses, Dinas Kesehatan Kota Makassar berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban dalam menerima layanan, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan berkualitas.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending