Terhubung dengan kami

Kab.Gowa

Istri Terdakwa Sujud di Depan Ketua PN Sungguminasa, Mohon Keadilan untuk Suaminya

Dipublikasikan

pada

Kumala Elvira, istri terdakwa kasus dugaan pencurian tanah timbunan, Ilyas Sitaba, histeris dan bersujud di hadapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa,
Istri terdakwa sujud di depan Ketua PN Sungguminasa

KATADIA GOWA || Kumala Elvira, istri terdakwa kasus dugaan pencurian tanah timbunan, Ilyas Sitaba, histeris dan bersujud di hadapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026).

Elvira memohon agar majelis hakim memberikan keadilan kepada suaminya. Ia juga meminta Ilyas Sitaba dibebaskan karena meyakini dakwaan pencurian tanah timbunan yang menjerat suaminya tidak terbukti dalam persidangan.

Sambil menggendong anaknya, Elvira awalnya duduk di depan pintu gerbang PN Sungguminasa. Saat gerbang dibuka, ia kemudian berusaha masuk ke dalam kantor pengadilan untuk menemui Ketua PN Sungguminasa.

Upaya tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antara sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang mengawal Elvira dengan petugas keamanan. Petugas berusaha menghalangi Elvira masuk ke dalam kantor pengadilan.

Namun, situasi tersebut tidak berlangsung lama. Elvira akhirnya berhasil bertemu dengan Ketua PN Sungguminasa, Ahmad Bukhori.

Di hadapan Ketua PN Sungguminasa, Elvira langsung bersujud sambil menangis dan memohon agar suaminya mendapatkan keadilan. Ia juga menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang tengah dijalani Ilyas Sitaba.

Elvira bahkan membawa foto Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap perkara yang menjerat suaminya.

Kepada awak media, Elvira menyebut suaminya didakwa melakukan pencurian tanah timbunan. Menurutnya, selama persidangan, pihak jaksa belum menunjukkan bukti yang menurutnya cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Ilyas.

Ia juga menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan belum menunjukkan bahwa suaminya secara langsung melakukan pencurian tanah timbunan.

Elvira menyebut dirinya datang ke PN Sungguminasa untuk memperjuangkan keadilan bagi suaminya yang menurutnya telah mengalami kriminalisasi.

Sementara itu, Ketua PN Sungguminasa Ahmad Bukhori mengatakan putusan terhadap terdakwa akan dibacakan pada Rabu (26/8/2026).

Menurut Ahmad Bukhori, pengadilan akan memutus perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Ia memastikan putusan akan diberikan secara adil sesuai dengan fakta dan proses hukum yang telah berjalan.


Laporan : Asis Amin

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending