KATADIA MAKASSAR || Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Makassar kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal penyelamatan aset dan pemulihan keuangan daerah melalui pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan dalam proses penyelamatan dan percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar.
Upaya tersebut membuahkan hasil signifikan. Pada triwulan pertama, Bantuan Hukum Non-Litigasi yang diberikan Kejaksaan Negeri Makassar mampu mendorong percepatan penyerahan PSU dari 14 pengembang perumahan di Kota Makassar. Dari proses tersebut, Pemulihan Keuangan Daerah tercatat mencapai Rp504 miliar.
Sementara itu, jika dihitung sejak 2019 hingga Mei 2026, PSU yang berhasil diselamatkan mencapai 203 kawasan perumahan dengan total luas sekitar 2,4 juta meter persegi. Nilai aset yang berhasil diamankan tersebut bahkan mencapai sekitar Rp6,35 triliun.
Pada Selasa, 8 September 2026, dilangsungkan kegiatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk konkret sinergi antara Pemerintah Kota Makassar, para pengembang, dan Kejaksaan Negeri Makassar dalam memastikan aset PSU dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Datun Kejaksaan Negeri Makassar yang menjalankan kewenangannya melalui pendekatan preventif dan persuasif dalam penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan.
Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Makassar turut melakukan rapat verifikasi bersama para pengembang perumahan. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Makassar, Mirdad Apriadi Danial, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya kepatuhan para pengembang untuk segera menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, penyerahan tersebut diperlukan agar tanggung jawab pemeliharaan fasilitas umum dapat dialihkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kepatuhan para pengembang juga menjadi langkah untuk menghindari sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
Pendampingan hukum non-litigasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Makassar tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian persoalan administratif. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi instrumen penting dalam menyelamatkan aset daerah yang selama bertahun-tahun belum diserahkan oleh sejumlah pengembang.
Dengan adanya kepastian penguasaan aset oleh Pemerintah Kota Makassar, pemerintah daerah memiliki legitimasi untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, serta optimalisasi pelayanan publik di kawasan perumahan.
PSU yang telah diserahkan nantinya dapat menunjang berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, hingga fasilitas umum lainnya.
Kejaksaan Negeri Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemulihan dan penyelamatan keuangan daerah melalui instrumen kewenangan yang dimiliki Bidang Datun.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Makassar siap memberikan pendampingan hukum maupun Bantuan Hukum kepada Pemerintah Kota Makassar dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan aset dan kepentingan pemerintah daerah.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan aset daerah terlindungi serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.