KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari sejumlah pengembang dan masyarakat. Penyerahan tersebut mencakup 18 kawasan perumahan dengan total luas PSU mencapai 264.874 meter persegi.
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, total aset PSU yang diserahkan kepada Pemkot Makassar mencapai sekitar Rp578,68 miliar.
Penyerahan PSU berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, jajaran Pemkot Makassar, pihak pengembang, masyarakat, serta unsur kejaksaan.
Munafri mengapresiasi para pengembang dan masyarakat yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Menurutnya, penyerahan tersebut penting agar pemerintah dapat memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan fasilitas di kawasan perumahan.
“Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan,” ujar Munafri.
Ia menjelaskan, selama PSU belum menjadi aset pemerintah, Pemkot Makassar memiliki keterbatasan dalam mengalokasikan APBD untuk memperbaiki maupun meningkatkan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan.
Setelah PSU resmi menjadi aset Pemkot Makassar, pemerintah akan memiliki ruang untuk memasukkan fasilitas tersebut ke dalam perencanaan pembangunan. Namun, Munafri mengingatkan masyarakat bahwa proses perbaikan tetap membutuhkan tahapan perencanaan dan penganggaran.
“Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi,” jelasnya
Munafri juga menyoroti mekanisme penyerahan PSU yang selama ini kerap dilakukan setelah kawasan perumahan selesai dibangun. Bahkan, terdapat kawasan yang baru menyerahkan PSU setelah berusia puluhan tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah ketika hendak melakukan intervensi pembangunan karena harus menelusuri status aset, dokumen, pengembang, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Karena itu, Pemkot Makassar berencana mengubah mekanisme agar penyerahan PSU dilakukan sejak awal berdasarkan master plan kawasan perumahan.
“Tentu, kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengetahui sejak awal bagian kawasan yang akan menjadi PSU sekaligus mempersiapkan pengelolaan dan kebutuhan pembangunan secara lebih terencana.
Munafri juga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyusun jadwal atau scheduling terhadap PSU yang telah diserahkan. Setiap aset yang masuk ke pemerintah harus dipetakan kebutuhan intervensinya, termasuk waktu perbaikan dan dinas yang akan menangani.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan.
Selain itu, penyerahan tersebut bertujuan melindungi aset pemerintah daerah dan memastikan PSU dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Disperkim Makassar juga telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses penyerahan PSU, termasuk berkoordinasi dengan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Berdasarkan rekapitulasi Disperkim, sejak 2019 hingga 8 September 2026, PSU yang telah diserahkan mencapai 221 perumahan dengan total luas 2.719.868 meter persegi. Nilai aset berdasarkan NJOP mencapai sekitar Rp6,93 triliun.
Khusus hingga 8 September 2026, sebanyak 32 perumahan telah diserahkan dengan luas PSU 409.927 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp1,08 triliun.
PSU yang diserahkan kali ini tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini.
Dengan penyerahan tersebut, Pemkot Makassar diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus mempercepat peningkatan kualitas fasilitas umum dan infrastruktur bagi masyarakat di kawasan perumahan.(**)