HUKRIM
Antrean SPBU Jadi Sorotan, Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM
Dipublikasikan
2 jam lalupada
Oleh
Redaksi Katadia
KATADIA MAKASSAR || Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djohandani Rahardjo Puro, S.H., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang, Senin (14/9/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Kasman A. Abidin serta Executive General Manager Regional PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi Selatan Deny Sukendar. Sejumlah Kapolres jajaran juga mengikuti kegiatan tersebut secara daring, termasuk dari Wajo, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Toraja Utara, dan Parepare.
Kapolda Sulsel mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi bagian dari langkah kepolisian menyikapi kondisi distribusi BBM di tengah masyarakat, khususnya setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.
Menurutnya, kondisi antrean tersebut menjadi perhatian publik sehingga Polda Sulsel bersama jajaran melakukan analisis situasi dan mengambil sejumlah langkah, mulai dari pengamanan SPBU, sosialisasi hingga penegakan hukum.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran menganalisa situasi tersebut. Kemudian kami mengambil langkah-langkah,” ujar Djohandani dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, personel Polda dan Polres jajaran telah diturunkan untuk melakukan pengamanan di sejumlah SPBU. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengendalikan antrean sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Polda Sulsel juga melakukan koordinasi dengan Pertamina, pemerintah daerah dan TNI. Hasilnya, kondisi antrean di sejumlah SPBU mulai menunjukkan penurunan sejak akhir pekan.
“Setelah melalui proses yang kita lakukan dengan bekerja sama dengan Pertamina, pemerintah daerah dan juga TNI, kita saat ini bisa mengendalikan situasi. Antrean kalau kita lihat dan kita pantau mulai hari Sabtu, Minggu sudah cenderung menurun,” katanya.
Selain pengamanan, kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Kapolda menyebut, dalam periode Agustus hingga September 2026, Polda Sulsel dan jajaran telah mengungkap 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter biosolar, 6.363 liter Pertalite dan 12 unit kendaraan roda empat.
Modus yang ditemukan di antaranya pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin menggunakan kendaraan tertentu untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak.
Di Kabupaten Wajo, misalnya, polisi mengungkap satu perkara dengan modus pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung kemudian dijual secara ilegal. Dalam perkara tersebut terdapat enam orang yang dilaporkan dan sejumlah barang bukti, antara lain tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi sekitar 450 liter solar, tiga jeriken berisi sekitar 60 liter Pertalite, enam buah platformer, serta satu mesin pompa.
Sementara di Kabupaten Bulukumba, polisi mengungkap satu perkara dengan seorang terlapor. Modusnya berupa penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM tanpa izin, dengan cara menampung BBM untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut antara lain satu unit mobil, 25 jeriken berisi sekitar 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi sekitar 750 liter solar, dua jeriken berisi sekitar 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong serta satu alat pengisap BBM.
Di Kabupaten Kepulauan Selayar, polisi juga mengungkap satu perkara dengan seorang terlapor. Modus yang digunakan yakni menampung BBM bersubsidi dalam jumlah banyak untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 2.600 liter solar. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan kepolisian menyebut pengembangannya masih memungkinkan.
Kapolda menegaskan, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berdampak terhadap distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 56 KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Djohandani menegaskan, proses penegakan hukum akan terus dilakukan apabila jajaran kepolisian kembali menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penempatan personel di setiap SPBU selama 24 jam guna melakukan pemantauan, pengamanan, dan manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegasnya.
Selain mengungkap kasus, Polda Sulsel bersama jajaran terus menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam.
Pengamanan tersebut ditujukan untuk memantau proses distribusi BBM, menjaga ketertiban serta menindak apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Kapolda mengatakan, kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina dan TNI dalam menyikapi perkembangan situasi distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya antrean panjang di sejumlah SPBU yang sempat menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Kapolda menyebut persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Polda Sulsel kemudian mengambil langkah pengamanan sekaligus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang informasinya turut disampaikan masyarakat, tokoh pemuda dan media.
“Kita ketahui bersama ketika terjadi antrean dan lain sebagainya yang menjadi perhatian publik, timbul masukan-masukan dari masyarakat, dari tokoh-tokoh pemuda, termasuk dari rekan-rekan media tentang adanya berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut kepada penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga BBM bersubsidi,” jelasnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Kasman A. Abidin mengapresiasi langkah Polda Sulsel bersama seluruh jajaran dalam menangani persoalan distribusi BBM dan penegakan hukum di sektor migas.
Ia mengatakan, pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina untuk merespons berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
Menurut Kasman, situasi yang sebelumnya menjadi perhatian publik mulai menunjukkan kondisi yang lebih kondusif berkat kolaborasi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, Pertamina dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolda bersama seluruh jajaran yang telah melaksanakan berbagai upaya, khususnya penegakan di bidang migas,” ujar Kasman.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi terkait suplai BBM bersama Pertamina terus dilakukan. Upaya tersebut dinilai turut membantu mengurangi antrean yang terjadi di lapangan.
Kasman menyebut personel di lapangan dari kepolisian, pemerintah daerah dan unsur terkait telah bekerja selama 24 jam dalam menangani situasi tersebut.
Sementara itu, Executive General Manager Regional PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi Selatan Deny Sukendar menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulsel atas langkah penegakan hukum di bidang migas.
Deny mengatakan, Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG dapat berjalan sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat sehingga Pertamina memiliki tanggung jawab memastikan penyalurannya tepat sasaran.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda dan seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas upaya-upaya penegakan hukum khususnya di bidang migas,” kata Deny.
Deny juga memastikan kondisi stok BBM dan LPG di tiga titik utama Pertamina, yakni Integrated Terminal Makassar, Parepare dan Palopo, berada dalam kondisi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Menurutnya, stok tersebut terus ditambah sesuai kebutuhan melalui koordinasi intensif dengan pihak pusat.
Untuk mengatasi antrean, Pertamina juga melakukan sejumlah langkah operasional, di antaranya meningkatkan distribusi dengan menambah mobil tangki, memperpanjang jam operasional terminal BBM dan SPBU hingga 24 jam, menambah personel operator SPBU, melakukan rekonfigurasi jalur serta menambah nozzle Pertalite di sejumlah SPBU.
Pertamina juga memperkuat koordinasi dengan satuan tugas gabungan yang melibatkan pemerintah provinsi, Dinas Perhubungan, kepolisian, TNI dan seluruh unsur terkait.
“Dengan langkah-langkah tersebut dan juga koordinasi, antrean dapat melandai,” ujar Deny.
Polda Sulsel menegaskan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membantu menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap berjalan sesuai peruntukan dan kebutuhan masyarakat.
Terkait

Deny Luruskan Isu Pengurangan Jatah SPBU di Makassar, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman
Antrean SPBU Jadi Sorotan, Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM
Hebat! GSI Putra dan Putri Makassar Juara Sulsel

Trending
-
Pendidikan2 minggu laluPolemic Buku Rp35 Ribu, Disdik Makassar Beri Penjelasan
-
Pemkot Makassar2 minggu laluMunafri Buka Makassar Cooperative Expo 2026, Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
Pendidikan1 minggu laluSD Negeri Pampang Peringati Maulid Nabi, Tanamkan Akhlak Rasulullah kepada Siswa



