KATADIA MAKASSAR || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan seorang tersangka berinisial II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, tersangka II diketahui pernah menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022.
“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” kata Soetarmi.
Menurut Soetarmi, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan II sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026.
Diduga Manipulasi Perjalanan Dinas
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan manipulasi anggaran perjalanan dinas pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
Soetarmi menjelaskan, salah satu modus yang diduga dilakukan yakni dengan menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sesuai dengan perjalanan dinas sebenarnya.
“Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT, padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” jelasnya.
Dugaan manipulasi tersebut kemudian menyebabkan pembayaran perjalanan dinas yang tidak semestinya.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Sulsel, tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp516.595.000,” ungkap Soetarmi.
Ditahan di Lapas Kelas I Makassar
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka II terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
“Tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026,” ujar Soetarmi.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Soetarmi menyebut, tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Soetarmi.