Terhubung dengan kami

HUKRIM

Dirresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kronologi Tahanan Narkoba Meninggal Usai Diamankan

Dipublikasikan

pada

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengungkap kronologi terduga pelaku narkoba yang meninggal setelah diamankan di Bulukumba dan mendapat perawatan medis.
Dirresnarkoba Polda Sulsel

KATADIA MAKASSAR || Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengungkap kronologi meninggalnya seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika yang sebelumnya melarikan diri saat menjalani proses penahanan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kombes Pol Sugeng Sudarso didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam doorstop di lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Sugeng menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika empat orang tahanan kasus narkoba melarikan diri dari ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Sulsel pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.

Keempatnya masing-masing berinisial R, MR, A dan AG. Mereka merupakan tersangka dalam sejumlah perkara narkotika dengan barang bukti sabu mulai dari 0,33 gram hingga 61,55 gram.

Keempat tahanan tersebut melarikan diri dengan cara membengkokkan jeruji besi ruang tahanan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Pada 15 September 2026, tiga orang berhasil diamankan. Sementara satu orang berinisial R masih dalam pencarian.

Dalam pelariannya, R diketahui berpindah-pindah lokasi mulai dari Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Bone hingga Sidrap. Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak menyeberang menuju Kolaka.

Pada 27 September 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, R akhirnya berhasil ditemukan di Desa Bulo 2, Kabupaten Bulukumba.

Namun, saat akan diamankan, R disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis badik.

Petugas kemudian memberikan imbauan serta melakukan tindakan sesuai prosedur, termasuk memberikan tembakan peringatan. Meski demikian, R disebut tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.

Petugas selanjutnya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan.

Setelah berhasil diamankan, R kemudian dibawa ke RSUD Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA, R dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaodang Makassar untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Pada pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan untuk menjalani rawat inap sekaligus pemeriksaan penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur.

Tim medis kemudian segera melakukan tindakan medis. Hingga pada pukul 07.03 WITA, tim medis RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia.

Sugeng menegaskan, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

“Untuk mengetahui penyebab pasti, saat ini jenazah akan dilakukan pemeriksaan medis lanjutan dan menunggu hasil resmi dari tim dokter,” demikian keterangan Polda Sulsel dalam klarifikasinya.

Propam Periksa Prosedur Pengamanan

Selain pemeriksaan medis, Polda Sulsel juga mengambil langkah internal untuk memastikan seluruh prosedur dalam proses pengamanan dan penangkapan telah berjalan sesuai ketentuan.

Kapolda Sulsel telah memerintahkan Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan internal terkait prosedur pengamanan dan penangkapan terhadap R.

Polda Sulsel juga menyebut R merupakan residivis sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba berdasarkan Putusan PN Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 serta DPO/04/IV/RES 4.2/2026.

Sugeng melalui Polda Sulsel meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari tim medis dan proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.

Polda Sulsel menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan akuntabel.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending