KATADIA MAKASSAR || Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar mengikuti kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Makassar, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi terkait pedoman pelaksanaan program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pembahasan diarahkan untuk memastikan regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki ketentuan yang jelas, mudah diterapkan, serta sesuai dengan kebutuhan program perumahan di Kota Makassar.
Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Sekretaris Disperkim Kota Makassar, Nurhidayat Sukardin.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 42 Tahun 2023.
Rancangan regulasi tersebut berkaitan dengan Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pengharmonisasian dilakukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi agar pelaksanaan program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disperkim Makassar berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat memperkuat pelaksanaan program bantuan rumah layak huni dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui regulasi yang lebih jelas dan terarah, pemerintah daerah juga berupaya memastikan program perumahan bagi MBR dapat dilaksanakan secara tertib serta mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat di Kota Makassar.