KATADIA GOWA || Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Informasi tersebut dikutip dari pemberitaan FAJAR., Rabu (14/10/2026). Dalam laporan tersebut, sumber FAJAR menyampaikan, “Sudah ada SK penunjukan Plt Bupati Gowa.”
Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa yang sebelumnya disetujui Mahkamah Agung (MA).
Proses pemberhentian Husniah bermula dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa pada 26 Mei 2026. Pansus memeriksa sejumlah saksi terkait beberapa persoalan yang menjadi sorotan, termasuk pencabutan beasiswa doktoral, dugaan fee proyek seragam sekolah, serta persoalan etika.
Pada 23 Juli 2026, Pansus mengeluarkan rekomendasi yang salah satunya mendorong proses ke tahap Hak Menyatakan Pendapat. DPRD Gowa kemudian memutuskan pemberhentian Husniah melalui mekanisme tersebut.
Hasil HMP dikirim ke MA pada 12 Agustus 2026. Pada 1 Oktober 2026, MA memutuskan menerima Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa.
Selanjutnya, DPRD Gowa menyampaikan surat kepada Mendagri pada 8 Oktober 2026 untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Hingga akhirnya, pada 14 Oktober 2026, muncul informasi mengenai penerbitan SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
Dengan demikian, penunjukan Darmawangsyah menjadi perkembangan penting dalam keberlanjutan pemerintahan Kabupaten Gowa.(**)