Terhubung dengan kami

Kab.Gowa



Dua HP Mewah, Diduga iPhone Pro Max dan Galaxy Z Flip, Ikut Dimusnahkan di Lapas Narkotika Sungguminasa

Dipublikasikan

pada

Lapas Narkotika Sungguminasa memusnahkan 111 handphone hasil sitaan, termasuk dua HP mewah yang diduga iPhone Pro Max dan Samsung Galaxy Z Flip. Kegiatan ini dirangkaikan dengan peresmian Wartel Suspas untuk mendukung komunikasi resmi warga binaan.
Lapas Narkotika Sungguminasa Musnahkan 111 Handphone

KATADIA GOWA || Sebanyak 111 unit handphone hasil sitaan dimusnahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026). Dari ratusan perangkat tersebut, perhatian tertuju pada dua unit handphone mewah yang diduga merupakan iPhone seri Pro Max dan Samsung Galaxy Z Flip.

Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastantodi, sekaligus dirangkaikan dengan peresmian Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas) di lapangan Lapas Narkotika Sungguminasa.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba atau yang dikenal dengan istilah zero halinar.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gunawan, menjelaskan bahwa dua handphone mewah tersebut ditemukan di area blok dan kamar hunian warga binaan.

Saat dikonfirmasi mengenai jenis perangkat yang ditemukan, Gunawan menyebut salah satunya diduga merupakan iPhone 15 Pro Max atau iPhone 16 Pro Max. Sementara perangkat lainnya disebut sebagai Galaxy Z Flip.

Meski demikian, seri dan tipe kedua perangkat tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan identifikasi barang bukti.

“Barang tersebut kami temukan di dalam area blok hunian dan kamar hunian,” jelas Gunawan saat memberikan keterangan.

Menurutnya, pihak lapas telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan handphone tersebut. Namun, dalam pemeriksaan, terdapat keterangan bahwa perangkat itu diperoleh dari warga binaan yang telah bebas.

Keberadaan handphone mewah di dalam lapas menjadi perhatian tersendiri bagi pihak pengelola. Gunawan mengakui bahwa masuknya barang terlarang tersebut merupakan tantangan yang harus ditangani melalui penguatan pengawasan serta penegakan aturan secara konsisten.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum
apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran oleh petugas.

“Kami tidak memungkiri kemungkinan adanya oknum. Ini menjadi
tantangan bagi saya untuk membersihkan oknum-oknum tersebut agar kehidupan di
dalam blok hunian berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, pihak Lapas Narkotika
Sungguminasa menyebutkan bahwa sejak 20 Agustus 2026 hingga pelaksanaan
kegiatan ini, telah dilakukan 28 kali kegiatan penggeledahan atau inspeksi
mendadak (sidak).

Kegiatan tersebut meliputi penggeledahan rutin dan insidental oleh petugas internal lapas, pemeriksaan oleh tim kepatuhan internal atau mitra kantor wilayah, serta penggeledahan gabungan bersama aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, Brimob, dan BNN.

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 111 unit handphone berhasil disita. Rinciannya, 68 unit berada dalam penanganan Seksi Keamanan dan Ketertiban, sedangkan 43 unit lainnya berada dalam penanganan Kepala Satuan Pengamanan.

Seluruh handphone hasil sitaan tersebut kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga binaan yang terbukti melanggar tata tertib juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan pemasyarakatan.

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan tersebut juga menandai peresmian Wartel Suspas sebagai fasilitas komunikasi resmi bagi warga binaan dengan keluarga mereka.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gunawan, mengatakan bahwa tarif komunikasi yang sebelumnya Rp1.000 per menit diturunkan menjadi Rp500 per menit.

Pihak lapas juga menyiapkan pengaturan penggunaan fasilitas dengan skema satu perangkat atau unit komunikasi untuk setiap kamar sebagai langkah awal guna menghindari konflik dan memastikan penggunaan berjalan tertib.

Pengaturan waktu penggunaan serta kemungkinan penyesuaian tarif dan layanan akan dievaluasi seiring berjalannya operasional Wartel Suspas.

Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif komunikasi yang legal, terkontrol, dan lebih terjangkau bagi warga binaan, sehingga kebutuhan berkomunikasi dengan keluarga tidak lagi menjadi alasan untuk menyimpan handphone secara ilegal.

Gunawan menegaskan bahwa warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencatatan dalam Register F. Sanksi tersebut dapat berdampak pada hak-hak tertentu selama masa pembinaan dan kemungkinan pemindahan ke lapas lain sesuai hasil penilaian serta ketentuan yang berlaku.

 Pihaknya juga menekankan pentingnya penguatan sosialisasi kepada warga binaan dan petugas, disertai pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang.

 Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastantodi, mengajak seluruh warga binaan mendukung upaya menciptakan lapas yang aman dan tertib. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran untuk mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan.

 
Dalam kegiatan tersebut, warga binaan juga diingatkan agar menyampaikan keluhan atau dugaan pungutan liar melalui saluran pengaduan yang tersedia.

 Pemusnahan 111 handphone dan peresmian Wartel Suspas ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat komitmen Lapas Narkotika Sungguminasa menuju lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.



Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending