KATADIA, MAKASSAR || Memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada Jumat, 10 Desember 2021, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Sipil di Makassar melakukan Aksi protes terhadap kejadian penembakan 18 warga Desa Tamilouw oleh oknum aparat Kepolisian Resort Maluku Tengah,
Demonstrasi yang di pimpin oleh Rosal Wailissa (Korlap) dan Abu Saleh Bahta (Jenlap) mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen organisasi yang juga turut melakukan aksi peringatan hari HAM Sedunia,
Dalam aksi ini, kordinator lapangan.”Rosal dalam orasinya mengatakan tindakan penembakan oleh oknum aparat kepolisian Maluku tengah, terhadap masyarakat sipil yang terjadi di desa Tamilouw kabupaten Maluku tengah pada Selasa pukul 05.20 waktu Indonesia timur(WIT) 7 Desember 2021, telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi, di desa Tamilouw dan melukai 18 warga sipil merupakan sikap agresif aparat yang secara tidak langsung telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.” Tegasnya,
Selain itu” Rosal mengatakan “Kapolda Maluku seharusnya bertindak netral dalam melihat kasus ini karena belakangan ini keterangan yang di sampaikan oleh kapolda baik di media lokal maupun nasional justru lebih berpihak kepada tindakan oknum kepolisian dan masyarakatlah yang disalahkan dari peristiwa tersebut.”
“Seharusnya sebagai pimpinan, Kapolda harus berada di tengah dan bertindak adil dalam melihat dan menyelesaikan kasus ini,
Pada orasi lainnya, Jenderal Lapangan Aksi, Abu Bahta mengatakan “aksi penembakan brutal yang di lakukan oknum kopolisian Kabupaten Maluku Tengah kepada warga desa tamilouw sangat mencederai nama baik institusi Polri dan melanggar hak asasi manusia.” Tegasnya,
“Kami mengutuk keras tindakan tidak terpuji tersebut. Kami memohon agar pimpinan tertinggi Polri dan juga bapak Presiden republik Indonesia, dapat mengambil langkah serius untuk memecat atau mengadili Kapolres Maluku Tengah dan juga oknum polisi sebagai pelaku penembakan yang di lakukan di desa Tamilow.
Polisi sebagai institusi pelindung dan pengayom masyarakat kini berubah menjadi intitusi penindas masyarakat di karenakan tindakan brutal yang di lakukan oleh oknum kepolisian yang tidak mengedepankan asas kemanusian sesuai perintah undang undang yang berlaku direpublik Indonesia yang tercinta ini. Terangnya,
Aksi Aliansi yang juga didampingi oleh tim kuasa Hukum, CLA LAW FIRM dan Law Firm W. PATTIWAELLAPIA,SH & PARTNERS memberi dukungan penuh terhadap protes dan tuntutan yang diorasikan oleh masa aksi,
Dalam Wawancaranya, W. Pattiwaellapia, SH menyatakan “Terlihat jelas dan bukan rekayasa tindakan tegas yang di lakukan oleh pihak Kepolisan Polres Maluku Tengah di bantu BKO Brimob dan Polsek Di Bawah Komando Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi .Sik dan Waka Polres Merupakan Pelanggaran Ham Berat di mana dapat kita buktikan dengan korban-korban yang ada di Masyarakat Sipil yang tidak bersenjata, bahkan anak-anak dan perempuan parubaya di mana perbuatan penembakan terhadap warga sipil desa adat Tamilow telah melanggar Landasan Hukum Hak Asasi Manusia yang jelas tertuang didalam ketentuan UU 1945 Pasal 27 – 34,Pasal 28 A – J, Tap MPR No XVII / VII / MPR / 1998 dan UU NO 39 Tahun 1999.” Jelasnya,
“Jadi sudah sangat jelas bahwa perbuatan penembakan Warga Sipil Desa Adat Tamailow di Bawah Komando Kapolres Maluku tengah AKBP. Rosita Umasugi.S.I.k dan Wakapolres Maluku tengah adalah pelanggaran HAM Berat dengan bukti dan Fakta Hukum yang ada maka terpenuhi Unsur nyata Pelanggaran HAM dengan terjadinya diskriminasi terhadap warga sipil,
Adanya Penyiksaan sampai terjadi penembakan dan kekerasan terhadap kemanusiaan. Baik Secara Internal maupun Eksternal jelas terpenuhi pelanggaran HAM. Kami Sebagai Tim Kuasa Hukum Aliansi Solidaritas Masyarakat Sipil mendukung aksi protes dan tuntutan aksi ini. Kami akan Menyurati KAPOLRI bahkan PRESIDEN Republik Indonesia Pemangku tertinggi di Negara ini.” Tegasnya,
Laporan KK Rate