Rabu, Mei 1, 2024

Komisi A DPRD Makassar, RTQ Geram Segel Bangunan di Boulevard

KATADIA, MAKASSAR || Komisi A DPRD Kota Makassar bersama Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemkot Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar melakukan penyegelan bangunan di Jalan Boulevard.

Penyegelan dilakukan lantaran gedung yang bakal dijadikan sebagai gedung serbaguna belum melengkapi persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan pemilik bangunan untuk segera mengantongi izin IMB sebelum bangunan tersebut digunakan, namun pemilik bangunan tak mengindahkan.

“Ini menyangkut wibawa pemerintah kota. Kami (DPRD) kan bagian dari Pemerintah. Sudah tiga kali kami kesini ingatkan, tapi tidak didengar makanya hari ini disegel,” ujar Legislator dari fraksi PPP, Selasa, 21 Juni 2022.

RTQ menekankan kepada pemilik bangunan untuk tidak abai dalam aturan membangun bangunan. Jangan ada pihak yang merasa hebat dalam persoalan ini.

“Jangan ada melawan, kita wajib ikuti aturan. Jangan mengabaikan, jangan mi ada yang jago-jago,” tegasnya.

Ketua Anak Muda Ka’bah (AMK) Sulsel ini berujar, tidak ada aktifitas selama disegel. Pihaknya akan terus memantau bangunan tersebut hingga mengantongi izin bangunan.

“Kita pantau terus sampai dikantongi IMB, kalau selama belum ada IMB akan kami awasi terus,” kata RTQ.

Sementara itu, Tim Pengawasan dan Penindakan dari Dinas Penataan Ruang kota Makassar, Ridwan Kanrung mengatakan bahwa beberapa kali pihaknya memberikan teguran secara lisan.

“Beberapa kali kami juga dari Dinas kesini, memberitahu soal belum lengkap persyaratan bangunan (IMB). Tapi, pemilik bangunan bilang mau lengkapi, sehingga diberikan waktu. Tapi faktanya mereka abaikan,” katanya.

Oleh karenanya, dilakukan penyegelan karena sudah masuk kategori pelanggaran berat. Pemilik bangunan juga sudah menyatakan siap untuk menghentikan aktifitas pembangunan, sambil menunggu kelengkapan IMB dari PTSP.

“Kami tata ruang sudah menerbitkan KRK sesuai roll bangunan ukuran jarak dari medan jalan. Ini harus menyesuaikan tepi jalan. Kiri kanan dari bangunan sebelahnya. Kalau tidak, ya melanggar,” tutupnya.

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles