KATADIA, PANGKEP || Tim Resmob Polres Pangkep berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone, yakni SRY (25) asal Minasate’ne. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Terong, Kel. Mappasaile, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep. Senin (01/08/22).
Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., melalui Kasi Humas, IPTU Hasri Laco menjelaskan bahwa kasus pencurian hp ini terjadi pada Kamis (28 Juli 2022) sekitar pukul 19.55 wita,
“Pelaku masuk kedalam toko tempat kerja korban lalu mengambil handphone milik korban yang berada di atas meja kasir yang pada saat itu juga korban sementara berada di toko milik saksi FJR yang bersebelahan dengan toko tempat kerja korban”,ucapnya.
“Korbanpun baru mengetahui bahwa hp miliknya hilang diambil oleh pelaku setelah melihat rekaman cctv yang ada di toko tersebut dan segera melaporkannya ke Polres Pangkep untuk diproses lebih”, lanjutnya.
Anggota Resmob Polres Pangkep tentunya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik serta keterangan saksi dan korban, anggota resmob mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
Anggota langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke posko resmob Pangkep untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
Hasil dari introgasi menjelaskan bahwa SRY (25) benar dan mengakui telah mengambil handphone merek Realmi Note 10S Warna biru.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Hasri Laco. (*Mail)