Terhubung dengan kami

Pendidikan

Srikandi Polwan Polrestabes Makassar Jadi Irup di SDN Kosamja

Dipublikasikan

pada

KATADIA,MAKASSAR || UPT Sekolah Dasar Negeri Kompleks Sambung Jawa Makassar menerima tamu istimewa dalam upacara pengibaran bendera merah putih. Upacara yang biasanya dilakukan oleh siswa dan guru kali berbeda pada kali ini. Senin 12 September 2022

Kali ini Srikandi Polwan Polrestabes Makassar dipimpin oleh Kamseltibmas Polrestabes Makassar Rosdiani Hamzah. SH.MH Hadir sebagai Inspektur Upacara di Halaman kompleks Sambung Jawa Makassar beralamat Jalan Baji Gau 1 nomor 20

Pada Upacara bendera diikuti Kepala Sekolah Fahmawati. S.Pd, Guru, Staf dan Siswa

Sementara Srikandi Polwan Polrestabes Makassar selain Kanit Kamseltibmas, turut hadir mendampingi Ipda Cietra Ariesta Ipda Anneke T dan ajun inspektur satu Catharina Yani dan Anjas

Rosdiani mengatakan Kegiatan merupakan perwujudan dari Program edukasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas, (KAMSELTIBCAR LANTAS) yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar dan merupakan tindak lanjut dari MoU antara Polri dan Menteri Pendidikan Nasional selama beberapa waktu.

Dalam amanahnya Rosdiani juga menghimbau kepada murid untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan.

Selain itu data kecelakaan lalu lintas yang ada juga menunjukkan sepeda motor, menunjukkan jumlah kecelakaan lalu lintas tertinggi

Kejadian kecelakaan lalu lintas sebagian besar disebabkan oleh perilaku kita sebagai pengguna jalan, baik sebagai pengemudi jalan, pengendara sepeda motor, penumpang atau pejalan kaki yang tidak menaati peraturan lalu lintas di jalan. ujarnya

Saat ini situasi di kota Makassar semakin hari semakin meningkat, dan kompleksnya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor juga menunjukkan bahwa terus meningkat, baik kematian, luka berat, luka ringan maupun kerugian materi.”tambah perwira dua Balok emas di Pundak

“Selain itu, mari kita tanamkan kebiasaan hidup disiplin, tertib, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending